• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jual Ganja 250 Gram, Divonis Empat Tahun 

by BontangPost
27 Agustus 2017, 12:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Hendra Terima Putusan Hakim

SANGATTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Hendra Saputra Alhabsyi alias Putra bin SM. Karena kedapatan menjual dan memiliki 250 gram ganja kering. Pelaku diganjar empat tahun penjara.

Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, majelis hakim menilai perbuatan Putra, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

“Dalam persidangan sejumlah saksi dan bukti yang dihadirkan tidak bisa dibantahnya. Makanya dia mengakui perbuatannya. Setelah diputus, dia juga langsung menerima, meskipun sebelumnya sempat meminta keringanan hukuman,” jelas Andreas.

Seperti diketahui, Putra ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Sabtu 15 April 2017, pukul 18.40 Wita. Ganja yang termasuk narkoba kelas satu itu, diakui Putra dibeli melalui   chating. Terhadap ganja seberat 250 gram, oleh grup onlinenya dihargai Rp 2,8 juta. Dua pekan setelah  mentransfer uang, dia   menerima kiriman melalui jasa pengiriman dengan alamat, Jalan Hidayatullah, Gang Puring, Sangatta Utara.

Baca Juga:  Dw Penelantaran Bayi di RS Kudungga, Ternyata Dicabuli Ayahnya sejak 2015

“Setelah  menerima paketnya,  Putra membungkus  menjadi 2 bungkus besar. Kemudian 1  bungkus  dibagi lagi menjadi 115 bungkus kecil  dan sisanya terdakwa simpan di dalam kotak makanan ringan,” terang Andreas.

Dalam persidangan, kata Andreas, terpidana mengaku, ganja seberat 250 gram merupakan yang kedua kali dibelinya. Sebelumnya, dia juga pernah membeli ganja seberat 100 gram. Putra mengaku membeli ganja setelah mendapat informasi rekannya berinisial Lr yang dikenalnya 7 tahun lalu.

“Ganja seberat 100 gram dua bulan sebelum paket 250 gram,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik, sampel yang dikirimkan Polres Kutim, positif ganja yang terdaftar dalam golongan I  berdasarkan UU Narkotika. Karenanya  Putra dinilai   terbukti  melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU  Tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaplek Singkong Kembali Dilirik, Kutim Siapkan 500 Petani dan 400 Hektar Kebun  

Next Post

Sempurnakan Haji, Jemaah Haji Sembelih Belasan Hewan Untuk Bayar Dam

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.