Hendra Terima Putusan Hakim
SANGATTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Hendra Saputra Alhabsyi alias Putra bin SM. Karena kedapatan menjual dan memiliki 250 gram ganja kering. Pelaku diganjar empat tahun penjara.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, majelis hakim menilai perbuatan Putra, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
“Dalam persidangan sejumlah saksi dan bukti yang dihadirkan tidak bisa dibantahnya. Makanya dia mengakui perbuatannya. Setelah diputus, dia juga langsung menerima, meskipun sebelumnya sempat meminta keringanan hukuman,” jelas Andreas.
Seperti diketahui, Putra ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Sabtu 15 April 2017, pukul 18.40 Wita. Ganja yang termasuk narkoba kelas satu itu, diakui Putra dibeli melalui chating. Terhadap ganja seberat 250 gram, oleh grup onlinenya dihargai Rp 2,8 juta. Dua pekan setelah mentransfer uang, dia menerima kiriman melalui jasa pengiriman dengan alamat, Jalan Hidayatullah, Gang Puring, Sangatta Utara.
“Setelah menerima paketnya, Putra membungkus menjadi 2 bungkus besar. Kemudian 1 bungkus dibagi lagi menjadi 115 bungkus kecil dan sisanya terdakwa simpan di dalam kotak makanan ringan,” terang Andreas.
Dalam persidangan, kata Andreas, terpidana mengaku, ganja seberat 250 gram merupakan yang kedua kali dibelinya. Sebelumnya, dia juga pernah membeli ganja seberat 100 gram. Putra mengaku membeli ganja setelah mendapat informasi rekannya berinisial Lr yang dikenalnya 7 tahun lalu.
“Ganja seberat 100 gram dua bulan sebelum paket 250 gram,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sampel yang dikirimkan Polres Kutim, positif ganja yang terdaftar dalam golongan I berdasarkan UU Narkotika. Karenanya Putra dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post