BONTANGPOST.ID, Kutim – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi salah satu daerah paling terdampak kebijakan penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Ketergantungan tinggi terhadap sektor pertambangan membuat dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan, baik oleh perusahaan maupun perekonomian daerah secara umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Trisno, mengungkapkan sebagian besar perusahaan tambang di wilayahnya mengalami tekanan signifikan.
“Terdapat enam perusahaan besar batu bara, dari enam itu ada lima yang terdampak,” ujarnya.
Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan perusahaan sejak Oktober 2025 guna memetakan dampak penurunan kuota produksi, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan menyampaikan bahwa potensi PHK ada, khususnya terkait kebijakan RKAB yang saat ini masih berproses,” jelasnya.
Penurunan kuota produksi terjadi cukup drastis di sejumlah perusahaan. Trisno mencontohkan, ada perusahaan yang sebelumnya memproduksi 2,3 juta ton batu bara per tahun, kini harus menurunkan target menjadi 952 ribu ton. Sementara perusahaan lain mengalami penurunan dari 1 juta ton menjadi 350 ribu ton.
“Penurunannya sangat signifikan, tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah dengan struktur ekonomi Kutim yang masih sangat bergantung pada sektor pertambangan.
“Sekitar 70 persen perekonomian Kutim masih ditopang sektor tambang,” katanya.
Dengan tingkat ketergantungan tersebut, sedikit saja penurunan produksi akan memberikan dampak besar terhadap aktivitas ekonomi daerah, termasuk potensi berkurangnya lapangan kerja.
Pemerintah daerah pun berupaya agar dampak kebijakan ini tidak meluas ke masyarakat.
“Harapannya masyarakat tidak terdampak signifikan dan tetap mampu bertahan,” tutupnya. (prokal)


