bontangpost.id – Sedang asyik berjudi, lima pria diringkus polisi. Lima tersangka yakni Irfan (37), Hazah (44), Rusdi (29), Hamsah (48), dan Edi (50).
Mereka ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Senin (27/9/2021) sekira pukul 00.30, di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, kelimanya ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi. “Jenis judi kartu permainan sambung tulang menggunakan dua set kartu remi,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Kini mereka telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami sejak kapan lokasi tersebut kerap digunakan untuk bermain judi.
“Masih kami periksa,” tambah Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.
Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi.
Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: