bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 5 orang pria yang tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/10/2022) pukul 02.15.
Dari lima yang diringkus, satu di antaranya sudah berusia 83 tahun yakni kakek tua berinisial M.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya perjudian di lokasi ditangkapnya para tersangka.
Benar saja saat didatangi petugas, lima pria sedang asyik duduk berhadapan sambil bermain judi kartu remi.
Dalam sekali putaran, setiap pemenang mendapat Rp 5 ribu dari masing-masing pemain.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti 2 set kartu remi, dan uang taruhan senilai Rp 45 ribu.
Mereka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)





