bontangpost.id – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis bagi pengetap BBm Bersubsidi jenis solar. Dengan terdakwa Ahmad, warga Tanjung Laut Indah. Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofyan Parerungan mengatakan dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Vonisnya penjara selama dua bulan 15 hari,” kata Sofyan.
Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Adapun barang bukti satu buah tendon box besi, dua buah alkon merk sumitzu berikut selang, serta tiga buah drum dirampas untuk dimusnahkan. Sementara BBM jenis solar sebanyak 156,3185 Liter dan 412,7476 Liter serta satu unit mobil mopen warna biru merk mitsubishi dengan nopol KT 1499 DN dirampas untuk negara.
Terkait dengan keadaan yang memberatkan terdakwa, meresahkan masyarakat dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi negara. Sedangkan aspek meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa belum pernah dipidana dan merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Mengenai putusan ini para pihak masih belum mengambil sikap. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Sebab itu hakim memberikan waktu selama tujuh hari pasca putusan 6 Oktober lalu sehubungan upaya hukum berikutnya. “Masih ada waktu untuk pikir-pikir,” tutur dia.
Sebelumnya, besaran vonis ini melorot dari tuntutan JPU. Kala itu JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Ardiansyah.
Sebelumnya berkas perkara ini telah dinyatakan P-21 pada 25 April lalu dan masuk tahap kedua 11 Agustus silam. Diketahui, terdakwa merupakan warga Tanjung Laut Indah. Ia diringkus di kediamannya pada April lalu. Sebab di dalam mobilnya terdapat 500 liter solar. Dengan kendaraan telah dimodifikasi untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah banyak.
Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Selanjutnya persidangan akan digelar lagi pada 6 Oktober besok dengan agenda pembacaan putusan. (ak)






