• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengetap BBM Divonis Dua Setengah Bulan Penjara

by Redaksi Bontang Post
10 Oktober 2022, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kendaraan pengetap BBM solar di Tanjung Laut Indah

Kendaraan pengetap BBM solar di Tanjung Laut Indah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis bagi pengetap BBm Bersubsidi jenis solar. Dengan terdakwa Ahmad, warga Tanjung Laut Indah. Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofyan Parerungan mengatakan dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Vonisnya penjara selama dua bulan 15 hari,” kata Sofyan.

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Adapun barang bukti satu buah tendon box besi, dua buah alkon merk sumitzu berikut selang, serta tiga buah drum dirampas untuk dimusnahkan. Sementara BBM jenis solar sebanyak 156,3185 Liter dan 412,7476 Liter serta satu unit mobil mopen warna biru merk mitsubishi dengan nopol KT 1499 DN dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Tahun Ini Bontang Ajukan Kuota Tambahan BBM Subsidi

Terkait dengan keadaan yang memberatkan terdakwa, meresahkan masyarakat dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi negara. Sedangkan aspek meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa belum pernah dipidana dan merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Mengenai putusan ini para pihak masih belum mengambil sikap. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Sebab itu hakim memberikan waktu selama tujuh hari pasca putusan 6 Oktober lalu sehubungan upaya hukum berikutnya. “Masih ada waktu untuk pikir-pikir,” tutur dia.

Sebelumnya, besaran vonis ini melorot dari tuntutan JPU. Kala itu JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Polisi Amankan 17 Ton Pertalite di Gudang Penimbunan BBM Bersubdisi

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya berkas perkara ini telah dinyatakan P-21 pada 25 April lalu dan masuk tahap kedua 11 Agustus silam. Diketahui, terdakwa merupakan warga Tanjung Laut Indah. Ia diringkus di kediamannya pada April lalu. Sebab di dalam mobilnya terdapat 500 liter solar. Dengan kendaraan telah dimodifikasi untuk memperoleh bahan bakar dalam jumlah banyak.

Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Selanjutnya persidangan akan digelar lagi pada 6 Oktober besok dengan agenda pembacaan putusan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bbm subsidi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltim, Termasuk Bontang

Next Post

Kakek 83 Tahun Ditangkap saat Main Judi

Related Posts

Kuota Solar di Bontang Naik Tahun Ini, Jatah Pertalite Malah Turun
Bontang

Kuota Solar di Bontang Naik Tahun Ini, Jatah Pertalite Malah Turun

3 Maret 2025, 11:30
Dua SPBU di Bontang Dapat Sanksi, Distribusi Pertalite Dipusatkan di Tiga Lokasi
Bontang

Dua SPBU di Bontang Dapat Sanksi, Distribusi Pertalite Dipusatkan di Tiga Lokasi

9 Desember 2023, 08:24
Hari Pertama Penerapan Fuel Card, Baru 95 Sopir Kantongi Kartu
Bontang

Pemkot dan DPRD Bontang Minta Tambahan Kuota Solar ke BPH Migas

18 Januari 2023, 16:10
Tiga SPBU di Bontang Sudah Terapkan Fuel Card
Bontang

Usul Tambahan Kuota Solar, Pemkot Bontang Koordinasi ke Pemprov

13 Januari 2023, 13:00
Stok Pertalite di Bontang Diklaim Aman
Bontang

Tahun Ini Jatah Kuota Solar Bontang Menyusut, Pertalite Bertambah

9 Januari 2023, 18:00
Stok Pertalite di Bontang Diklaim Aman
Bontang

Tahun Ini Bontang Ajukan Kuota Tambahan BBM Subsidi

2 Januari 2023, 15:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.