bontangpost.id – Aparat Satreskrim Polres Bontang menangkap satu orang tersangka judi online. Pria berinisial D itu tak berkutik ketika polisi mendapatinya tengah bermain judi online jenis togel.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasitya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, penangkapan itu berlangsung pada 21 Agustus 2022, sekira pukul 00.30. D diringkus di Dusun Suka Makmur, Desa Santan Ulu, Kilometer 24, Marangkayu.
“Berdasarkan KTP, tersangka tercatat sebagai warga Teluk Pandan,” terangnya.
Polisi mendapati Rp 1,8 juta yang diduga merupakan hasil judi. Juga satu handphone sebagai barang bukti. “Ada pula rekapan hasil penjualan togel,” terangnya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Bontang. Dia terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, sesuai dengan pasal 303 KUHP. (*)





