Lahan Polder Telihan Belum Klir, Pengerjaan Fisik Tertunda Hingga 2026

Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Edi Suprapto.

bontangpost.id – Rencana pembuatan Polder Telihan masih menggantung. Pasalnya hingga kini pembebasan lahan pun belum rampung. Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Edi Suprapto mengatakan saat ini masih tahap dokumen perencanaan pembebasan tanah (DPPT).

“Data pemilik lahan masih belum lengkap yang akan dibebaskan,” kata Edi.

Dari total lahan yang dibutuhkan baru diketahui sekira 37 persen. Dinas PUPRK pun melakukan sosialisasi dengan warga di kelurahan beberapa waktu lalu. Tujuannya agar pemilik tersebut diketahui informasinya.

Ia menegaskan kemungkinan pembebasan lahan tidak bisa rampung di akhir tahun ini. Secara otomatis untuk pengerjaan fisik berpotensi tertunda dari target yakni 2025.

“Harus klir dulu lahannya baru bisa melakukan pengerjaan,” ucapnya.

Edi menjelaskan tahapan pembebasan lahan memang membutuhkan durasi cukup panjang. Bahkan secara ketentuan lahan di atas 5 hektare harus dilaporkan ke Kanwil BPN Kaltim.

Kemungkinan untuk tahapan pembebasan lahan baru rampung tahun depan. Terkait dengan waktu pengerjaan pembuatan polder bisa saja menggunakan APBD Perubahan. Tetapi skemanya harus multiyears. Sebab durasi untuk pembiayaan di APBD Perubahan sangat singkat.

“Paling memungkinkan baru bisa di 2026,” tutur dia.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang Amiruddin Syam memberikan sinyal pembebasan Polder Telihan menemui kendala.

Sebab dalam wilayah tersebut ada dua rencana pembangunan infrastruktur yakni bending gerak dan polder Telihan.

Ia menjelaskan proses pembebasan lahan memang tidak sekaligus. Artinya tidak dalam satu kurun waktu.

Mengingat beberapa lahan di situ statusnya masih belum jelas. Pembebasan lahan bekas hutan lindung membutuhkan waktu. Utamanya menyangkut legalitas lahan yang dimiliki oleh pihak yang mengklaim.

“Tidak ada yang memiliki sertifikat hanya menggunakan surat yang ada. Ini menjadi masalah,” ucapnya.

Apalagi di lokasi dekat juga ada rencana pemprov untuk membuat bendung gerak. Butuh pembebasan lahan di titik yang ditetapkan. Bapperida akan mengkaji terkait rencana pembuatan Polder Telihan. Jangan sampai kedua program ini justru bertabrakan.

Dari total luasan lahan yang direncanakan dibuat polder, yakni 28 hektare. Terkait dengan pembebasan lahan ini, pemkot harus berhati-hati, agar tidak tersandung masalah legalitas dari surat.

Pada tahun lalu, pemkot sudah masuk tahapan perencanaan pengadaan tanah. Dikatakan dia, polder ini sangat penting.

Air dari wilayah hulu bisa ditampung di infrastruktur ini nantinya. Sebelum dialirkan menuju bagian hilir. Tentunya sembari melihat kondisi pasang-surut air laut.

Rencana pembangunan polder ini sejatinya sudah digaungkan sejak 2019. Kala itu, anggaran untuk FS digelontorkan Rp228 juta. Kemudian, penyusunan detail engineering design (DED) baru dilakukan dua tahun lalu. Dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.

Diketahui, lokasi polder tersebut berada di dekat Tugu Selamat Datang Kota Bontang. Di sebelah kiri ruas jalan itu jika dari arah simpang empat RSUD. (ak/kp)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version