SAMARINDA – Penggunaan sistem rantai dalam pengedaran narkoba tergolong cara baru untuk mengedarkan barang haram tersebut. Pada Rabu (16/5) lalu, Polres Samarinda menangkap salah seorang pengedar yang menggunakan pola itu untuk mengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Tepian.
Kepala Unit Sidik Satuan Restrim (Satres) Narkoba Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menuturkan, pelaku berinisial MA (31) dicituk aparat di Jalan Yos Sudarso, Samarinda. Di tangan pelaku, ditemukan barang bukti 5,16 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain itu kami juga menyita tas kecil, handphone, dan kendaraan roda dua. Kami sedang mengembangkan kasus ini. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang berkaitan dengan tersangka,” ucapnya, Kamis (17/5) kemarin.
Ketika ditangkap, AM baru saja mengambil sabu-sabu tersebut. Rencananya, pelaku ingin mengedarkan barang haram itu pada salah seorang pelanggannya. Sabu-sabu tersebut diambil di pinggir jalan untuk dijual kembali.
“Awalnya kami mendengar ada transaksi narkoba di sana. Kemudian ada orang yang kami curigai. Akhirnya kami lakukan pengeledahan. Kami menemukan barang bukti berupa narkotika,” kata Teguh.
Sementara itu, tersangka AM menuturkan, dirinya terpaksa menjadi pengedar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi. Sebagai pengangguran, dia merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan istri dan kedua buah hatinya.
“Sudah lama tidak kerja. Saya sudah berusaha mencari kerja. Tetapi tidak dapat. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sendiri dan keluarga,” sebutnya di hadapan awak media.
Dia mengaku setiap pekan mengambil narkoba tersebut untuk dijual. AM terlebih dulu menjual sabu-sabu. Kemudian setelah habis, dibayarkan secara tidak langsung. Artinya, AM tidak bertemu dengan distributor.
“Kalau sudah habis, saya kasih tahu lewat telepon. Uang itu disimpan lagi di tempat awal saat saya mengambil narkoba. Begitu terus caranya. Antara saya dengan pemberi barang tidak saling bertemu. Intinya barang jadi bukti. Begitu saja,” bebernya.
AM mengurai, setiap gram sabu-sabu dijualnya seharga Rp 1 juta. “Biasanya jual tergantung pesanan. Bisa poketan. Bisa juga gram. Keuntungan yang saya dapat setiap 5,16 gram itu Rp 2,5 juta,” ujar AM.
Dia menyebut, baru pertama kali menjadi gembong narkoba. “Iya ini baru pertama kali. Sebelumnya tidak pernah. Baru mulai Januari. Tidak tahu sudah berapa gram yang saya jual. Intinya setiap pekan ambil. Setiap kali ambil 5 gram,” tandasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post