BONTANG – Praktik jual beli lapak diduga terjadi di pasar sementara Rawa Indah. Hal ini diutarakan Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah, melalui Sekretaris Akbar. Pihaknya mengindikasi pemilik lapak melakukan penjualan kios di pasar sementara Rawa Indah. Bahkan harga yang dipasang oleh pemilik lapak cukup tinggi.
Akbar mengatakan, belasan pedagang yang semula mempunyai lapak di dalam terpaksa menjual untuk modal usaha. Kondisi ini membuat sebagian lapak di bangunan sementara kosong. Karena, para pedagang memilih berjualan di pinggir jalan. “Jumlahnya secara pasti belum kami data. Tetapi diperkirakan belasan pedagang saja,” kata Akbar kepada Bontang Post, Sabtu (1/9) kemarin.
Konon untuk jenis los, yakni berupa meja bagi pedagang sayur dijual seharga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Sementara untuk kios dengan ukuran 2×2 meter, dipatok Rp 25 juta. Paling tinggi jenis petak dengan ukuran 2×3 meter, kisaran harganya mencapai Rp 40 juta. “Ada sebagian yang kepepet untuk modal, jadi petaknya dijual dan akhirnya lari ke luar (trotoar, Red.),” ucapnya.
Mengetahui hal ini, asosiasi pedagang pasar meminta agar yang telah menjual lapak tidak diberi jatah di bangunan baru Pasar Rawa Indah nantinya. Termasuk jika masih terdapat sisa petak di bangunan baru tersebut. “Ketika menjual berarti sudah tidak mempunyai hak. Jangan sampai menuntut haknya di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, asosiasi akan membawa permasalahan ini saat pertemuan baik dengan pemkot maupun dewan. Rencananya Selasa (4/9) mendatang, pihak asosiasi akan bertemu dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP). Dua hari berselang, pembahasan selanjutnya dilakukan dengan DPRD.
“Kami akan paparkan permasalahan ini karena penangannya harus jelas,” tutur Akbar.
Sementara Kepala Unit Pelakasana TeknisDaerah (UPTD) Pasar Haedar membantah adanya dugaan praktik penjualan lapak tersebut. Ia pun meminta kepada pihak asosiasi untuk membuktikan jika ada anggotanya yang terlibat praktik terlarang. “Tidak benar kalau menjual. Saya minta asosiasi untuk membuktikan jika itu benar ada,” kata Haedar.
Haedar menjelaskan, sehubungan pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, merupakan klasifikasi pedagang kaki lima (PKL). Sehingga hal tersebut di luar kewenanangannya. Ia membenarkan jika pekan depan bakal ada pertemuan antara Pemkot Bontang, dewan, dengan pihak asosiasi pasar. “Nanti saya akan bertemu dengan ketua asosiasi sehubungan dengan ucapan yang telah disampaikannya,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post