bontangpost.id – Jalan itu beraspal. Lebarnya sekitar 3 meter. Cukup sempit. Hanya muat satu mobil. Di depan, tepat di muka jalan itu ada papan imbauan berdiri ”Dilarang masuk”. Tak selang berapa lama, dari ujung belokan jalan itu sebuah truk iso tank melintas. ”Wuss..,” truk ban 10 yang memuat gas alam cair itu bergerak ke jalan utama di Jalan Soekarno-Hatta.
Ini adalah jalan masuk areal operasi PT DCU. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi iso tank itu bermarkas di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Hingga kini, Mei 2021, rupanya perusahaan ini belum mengantongi izin. Tidak tanggung-tanggung, izin yang tak dipegang adalah izin prinsip alias pemanfaatan ruang. Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip guna memulai usaha baru dalam ruang lingkup Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menjelaskan, perusahaan itu memang pernah mengajukan izin prinsip pada 11 Januari 2019 lalu. Tapi DPMPTSP tak berani menerbitkan izin lantaran sebagian areal perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Yang masuk dalam kawan hutan lindung, adalah areal parkir perusahaan ini. Tempat mobil iso tank ditempatkan. Sementara untuk mengambil gas di PT Badak LNG, sudah ada izin.
“Sudah pernah kami rapatkan. Begitu kami lihat peta RTRW, kami tidak berani terbitkan karena masuk hutan lindung,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan izin prinsip diterbitkan bila hasil kajian lapangan DPMPTSP tak menemukan adanya masalah dalam areal operasi yang diajukan. Inipun mesti didukung rekomendasi dinas teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.
Ketika diputuskan izin prinsip tak bisa diterbitkan, DPMPTSP telah memberi tahu perusahaan, ujar Idrus. Meminta perusahaan pindah. Namun pada perkembangannya, perusahaan tetap beroperasi. Bahkan sudah lebih 2 tahun. Tanpa ditindak.
Menurut Idrus, pihaknya hanya berwenang dalam mengurus administrasi. Sementara sisanya, bila tak selaras dengan aturan, misalnya beroperasi tanpa izin lengkap, menjadi kewenangan Satpol PP.
“Kami tidak ada kewenangan untuk menindak,” katanya.
Ditegaskan, perusahaan itu sejatinya sudah gagal di izin awal. Sementara sebelum operasi, ada 6 izin diminta. Selain izin prinsip, ada save plan, analisis dampak lalu lintas, izin lingkungan, terakhir izin mendirikan bangunan (IMB).
Terpisah, Kadis PUPRK Bontang Tavip Nugroho membenarkan bila perusahaan memang belum memiliki izin prinsip. Persoalannya, sebagian areal yang diajukan masuk kawasan hutan lindung. Rencana Tata Ruang (RTRW) Bontang melarang hutan lindung dijadikan kawasan industri.
“Memang ada di kawasan hutan lindung. Makanya kami tidak bisa proses,” katanya.
Lebih jauh, karena tak selaras RTRW, PUPRK sempat menyarankan perusahaan mengajukan izin ke Kehutanan. Bila izin masih tak bisa didapatkan dari sana, PUPRK meminta perusahaan memindahkan areal operasinya di kawasan lain. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi.
“Sudah kami surati. Karena waktu kan berjalan terus. Kalau sampai sekarang masih belum berizin, nanti kami tindak lanjuti lagi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: