bontangpost.id – Tiga perusaan yang mendapat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang akhir Mei 2021 lalu akhirnya mengurus izin. Mereka baru mengurus izin usai kedapatan beroperasi disaat izin dari pemerintah setempat belum seluruhnya dikantongi.
Kasi Pelayanan dan Non Perizinan DPMTSP Bontang Idrus menjelaskan, teguran yang disampaikan pihaknya mulanya dilaporkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD). Yang di dalamnya bernaung sejumlah instansi. Di antaranya DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, BPBD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Diskop-UKMP, dan Satpol PP.
Usai mendapat laporan dari DPMPTSP, TPRD Kota yang diketuai Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati kemudian membahas aduan itu di internal tim. Lantas melanjutkan laporan tersebut ke perusahaan bersangkutan.
”Bukan kami yang tegur langsung, tapi melalui TPRD Kota,” beber Idrus ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Selasa (22/6/2021) pagi.
Pada awal Juni 2021 teguran dilayangkan kepada 5 perusahaan yang bermasalah. Yakni PT Dwi Cipta Usaha bergerak dalam jasa transportasi; PT Varia Usaha Beton bergerak di bisnis batching plan atau pembuatan beton readymix; PT Era Bangun Towerindo bisnis menara telekomunikasi; PT Marga Dinamika Perkasa jasa pelatihan kerja (workshop) dan CV Aurel Jaya Abadi penyedia gudang terbuka.
Tak lama setelahnya, 3 di antaranya segera merespon dengan mengurus izin yang belum mereka kantongi. Yakni PT Marga Dinamika Perkasa, PT Varia Usaha Beton, dan CV Aurel Jaya Abadi. Macam-macam izin yang diurus. Ada yang baru mau mengajukan izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara dua lainnya, yang bergerak dalam jasa penyedia menara telekomunikasi dan jasa transportasi sedang tahap pengurusan tapi masih menemui beberapa kendala.
”Kalau yang menara itu lagi Covid-19 pemohonnya, jadi masih belum ketemu dulu. Tapi mereka juga tinggal urus IMB lagi,” bebernya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Idrus kembali mengingatkan pelaku usaha agar sebelum memulai bisnis, hendaknya merampungkan seluruh perizinan. Jangan sampai ditegur dulu, baru mengurus izin kemudian. Tentu ini sangat tak elok, kata Idrus.
”Jadi selesaikan dulu izinnya, tidak susah itu. Nanti kalau klir semua, baru mulai operasi,” Idrus mengakhiri.
Sebelumnya, akhir Mei 2021 DPMPTSP Bontang melayangkan teguran untuk 5 perusahaan. Kelimanya mendapat teguran karena terbukti ngebet beroperasi ketika izin belum rampung. Misalnya perusahaan penyedia jasa sewa menara. Perusahaan mendirikan menaranya di Kelurahan Loktuan. Namun ketika pendirian dilakukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipegang. Sementara perusahaan sudah beroperasi. (*)






