• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Perusahaan Klaim Lokasi untuk Terminal Transit

by BontangPost
2 Juni 2021, 19:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pihak perusahaan PT DPS Risco mengklaim area yang ditempati mereka digunakan untuk terminal transit. SPV PT DPS Rischo Safaruddin mengatakan tidak mengetahui jika lokasi di Jalan Soekarno-Hatta masuk dalam hutan lindung. Mengingat perihal lahan itu telah dipercayakan kepada pihak lain.

“Kami tidak tahu kalau itu hutan lindung,” kata Safaruddin,

Menurutnya perusahaan jasa transportasi iso tank ini mulai beroperasi pada 2018. Berkenaan lahan saat itu menjadi wewenang PT DCU. Dijelaskan dia, perusahaan tersebut berkontrak dengan pemilik lahan. “Kalau khusus tempat ini kontrak sifatnya. Tetapi kami pekerja lapangan tidak tahu kelanjutannya,” ucapnya.

Pun demikian besaran kontrak, tidak diketahuinya. Dipaparkan dia, lokasi saat ini merupakan area singgah. PT DPS Risco merupakan suplai gas alam cair. Diambil dari PT Badak LNG kemudian dikirim ke PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) di Sambera, Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan

“Di lokasi itu digunakan untuk proses loading. Pengisian di PT Badak LNG. Nah di kawasan itu untuk melepas kepala kendaraan kemudian proses pengiriman. Timnya ini berbeda,” tutur dia.

Disinggung mengenai belum dikantongi izin prinsip, ia tidak mengetahuinya. Ia mengaku hanya memegang izin angkut bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pemerintah pusat. Serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tetapi milik PT PLN. Sebagai induk perusahaan.

“Kami punya izin angkut B3 sejak awal beroperasi,” terangnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mengajukan izin prinsip ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Tepatnya saat masih berstatus sebagai manajemen PT DCU. Tetapi apakah sudah turun atau belum , dia tidak bisa memastikan. Diketahui PT DCU telah habis kontrak pada tahun lalu.

Baca Juga:  Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi

“Karena ada surat teguran dari sana (PUPRK) untuk perizinan. Tidak tahu Bontang tidak bisa mengeluarkan,” urainya.

Dikutip dari laman Pertamina, penyaluran gas hasil regasifikasi LNG sebesar 8 BBTUD secara bertahap ke PLN Sambera dimulai pada pertengahan 2018. LNG tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi pasokan pembangkit listrik dengan kapasitas 2 X 20 MW.

LNG yang dipasok tersebut berasal dari PT Badak, Bontang, diangkut melalui jalur darat menggunakan moda transportasi trucking yang dilengkapi ISO Tank berukuran 20 FT, dengan menempuh jarak 80 KM. Untuk mendukung proyek ini Pertamina sudah membangun enam unit fasilitas pengisian LNG (filling station) di Bontang selama 12 bulan sejak Agustus 2017. Adapun kapasitas filling station mencapai hingga 9 MMSCF/day. Metode suplai LNG dengan sistem ini merupakan salah satu terobosan untuk menjangkau di wilayah terpencil yang tidak terjangkau pipa.

Baca Juga:  Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

Fasilitas dengan luas lahan 7665 m2 dibangun dan dioperasi­kan oleh PTGN dan PT Dharma Pratama Sejati (DPS) dalam bentuk Kerjasama Operasi sejak bulan Juni 2017 ini akan dimanfaatkan sebagai infrastruktur untuk mendukung kebutuhan energi PLN Sambera. Diharapkan dengan mulai beroperasinya fasilitas ini, dapat memperkuat dan memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Kaltim. Khususnya di Balikpapan, Samarinda, dan Kukar yang menjangkau 20.000 KK. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sukses Pertahankan Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Andi Faiz Apresiasi Pemkot

Next Post

Banggar Sepakat Tolak Usulan Pemkot Ubah Kegiatan Produta

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.