• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan

by BontangPost
28 Mei 2021, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Balai Pengawasan Hutan akan meninjau lokasi yang dijadikan terminal oleh PT DPS Risco karena diduga menggunakan kawasan area hutan lindung.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Balai Pengawasan Hutan akan meninjau lokasi yang dijadikan terminal oleh PT DPS Risco karena diduga menggunakan kawasan area hutan lindung.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT DPS Risco. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa transpotasi iso tank ini dua tahun beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip. Ditambah area perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengaku kecolongan dengan kondisi itu.

“Harusnya memang mengantongi perizinan terlebih dahulu baru beroperasi,” kata pejabat yang akrab disapa Iin.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meminta perusahaan itu disurati untuk segera memperlengkapi dokumen perizinan. “Ini sesuai dengan arahan dari pemimpin daerah agar perusahaan segera mengurus perizinannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Perusahaan Klaim Lokasi untuk Terminal Transit

Sementara Aktivitis HMI Komisariat Bontang Andika mengaku melakukan peninjauan langsung terhadap area perusahaan. Tepatnya pada Kamis (27/5/2021) siang. Berdasarkan pengamatannya, terdapat aktivitas lalu-lalang karyawan, ada juga yang memperbaiki unit kendaraan.

Bahkan informasi terkait jumlah unit kendaraan tidak sesuai dengan paparan sebelumnya. Disebutkan sebelumnya hanya memarkirkan lima unit kendaraan di kawasan tersebut. Faktanya justru 10 unit. Tidak ada larangan masuk atau penjagaan petugas di pintu gerbang kawasan perusahaan. “Peninjauan ini sebagai upaya kami untuk mengambil data,” tutur dia.

Secara umum, HMI menolak adanya kegiatan perusahaan. Mengingat direksi sudah melanggar Perda RTRW yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya, meminta kepada Pemkot untuk menertibkan semua kegiatan perusahaan yang belum memegang izin secara tegas. Tanpa ada kongkalikong dengan pemilik perusahaan atau pihak dibelakangnya.

Baca Juga:  Pemkot Berwenang Setop Sementara Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

“Ini baru satu yang ditemukan. Dan ini jelas sudah di depan mata bahwa pelanggaran,” terangnya.

Rencananya, HMI akan bersurat kepada Komisi III DPRD Bontang untuk meminta pertemuan. Memfasilitasi dengan perusahaan dan OPD terkait. Sebagai bentuk pengusutan dari aktivitas ilegal ini.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan aktivitas illegal dalam kawasan hutan lindung harus diusut secara serius. Menurutnya ada dua hal supaya tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.

Pertama, seluruh kegiatan tanpa izin harus dihentikan kegiatannya tanpa syarat. Pihak terkait juga wajib mencari tau kenapa kegiatan itu berjalan tanpa izin. Termasuk kemungkinan adanya pejabat yang kongkalikong dengan memperdagangkan pengaruhnya.

Baca Juga:  Gara-gara Regulasi yang Tak Konsisten, Pihak Luar Rusak Hutan

“Ada persoalan control dan pengawasan yang tidak dilakukan secara ketat. Padahal Bontang itu tidak luas, jadi aneh kalau sampai lolos dari pengawasan. Itu kan ibaratnya di depan hidungnya sendiri,” sebut dosen yang akrab disapa Castro ini.

Tak hanya itu, segala jenis kegiatan di dalam kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan. Aktivitas illegal ini menabrak regulasi UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan perda soal RTRW. Spesifikasinya pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 juncto pasal 94 UU 18/2013. (*/ak)   

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hutan Lindungiso tankperusahaan tak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Suplai Kedelai Impor Masuk Pekan Ini

Next Post

Stok Produksi Tahu dan Tempe di Bontang Mulai Kosong

Related Posts

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak
Lingkungan

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak

20 September 2025, 14:43
Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.