• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Berwenang Setop Sementara Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

by BontangPost
31 Mei 2021, 17:04
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polemik mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan jasa transportasi iso tank PT DPS Risco terus belanjut. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan kewenangan mengenai penggunaan area hutan lindung berada di Pemprov Kaltim.

“Jadi kewenangannya sekarang berada di provinsi untuk memproleh izin,” kata Heru.

Menurutnya, secara tata ruang hutan lindung memang tidak bisa digunakan untuk aktivitas yang dilakukan oleh korporasi. Diakuinya, proses koordinasi sudah dilakukan dengan DLH Kaltim sejak lama.

“Ini ranahnya Pemprov, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” ucapnya.

Keinginan dari DLH agar kegiatan perusahaan itu berizin. Jika sudah lengkap maka diproses izin lingkungan. Tetapi karena posisinya di hutan lindung maka pengajuan izin lingkungan tidak bisa diberikan. Terkait dengan penindakan, secara regulasi maka sanksi diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

“Undang-Undang pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangan. Karena ini ranahnya Pemprov, jadi mereka yang bisa menetapkan sanksi,” tutur dia.

Sementara Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan upaya penyetopan sementara aktivitas korporasi di hutan lindung bisa dilakukan oleh Pemkot Bontang. Dengan tujuan untuk menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut. Upaya ini tidak menabrak regulasi yang ada. “Ini wilayahnya administrasinya Bontang. Jadi Pemkot sebenarnya bisa mengambil langkah,” kata Ence.

Mengacu sesuai ketentuan Perda RTRW Bontang. Selanjutnya langkah penyetopan dituangkan dalam berita acara. Kemudian diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sehubungan proses perizinan. “Mereka tidak berhak melakukan penindakan hukum. Minimal menyetop boleh,” ucapnya.

Berkenaan dengan area kawasan hutan lindung saat ini menjadi ranah pemerintah pusat. Sehingga, kewenangan kawasan di kehutanan sedangkan Amdal Lingkungan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Hutan Lindung Dipakai Parkir, Pemprov Bakal Tinjau Lokasi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Tavip Nugroho sudah melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan yang beroperasi di sana. Keduanya diminta melengkapi proses perizinan sebelum memulai aktivitas perusahaan. Ditenggat satu tahun untuk mengantongi dokumen administrasi tersebut.

“Selama pengurusan izin tentu tidak boleh beroperasi,” kata Tavip.

Bahkan, kegiatan di kawasan tersebut tidak menyumbang pendapatan bagi kas daerah. Terutama dari pos pajak. Dikarenakan aktivitas industri di hutan lindung melanggar aturan.

“Jika memungut retribusi maka bisa jadi temuan. Karena perusahaan belum mengantongi izin,” sebutnya.

Terkait nasib puluhan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan. Kaltim Post (bontang post grup) berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Hingga 18.30 Wita upaya komunikasi melalui sambungan telepon belum bisa tersambung.

Baca Juga:  Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menjelaskan, perusahaan itu memang pernah mengajukan izin prinsip pada 11 Januari 2019 lalu.

Tapi DPMPTSP tak berani menerbitkan izin lantaran sebagian areal perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Yang masuk dalam kawasan hutan lindung, adalah areal parkir perusahaan ini. Tempat mobil iso tank ditempatkan. Sementara untuk mengambil gas di PT Badak LNG, sudah ada izin.

“Sudah pernah kami rapatkan. Begitu kami lihat peta RTRW, kami tidak berani terbitkan karena masuk hutan lindung,” ujar Idrus.

Dia mengatakan izin prinsip diterbitkan bila hasil kajian lapangan DPMPTSP tak menemukan adanya masalah dalam areal operasi yang diajukan. Inipun mesti didukung rekomendasi dinas teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Komisi III DPRD Nilai Lahan di Loktuan Tak Layak Jadi Lokasi Uji Kir

Next Post

Pemkot Berencana Alihkan Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Loktuan

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Geram Data Kartu Kuning Tak Siap Saat Sidak, Disnaker Bakal Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja 2026 Bebas ‘Orang Dalam’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelajar SMPN 5 Bontang Ukir Prestasi, Borong Juara di Kejurnas Karate Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.