• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi

by Fitri Wahyuningsih
21 Mei 2021, 13:28
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Perusahaan jasa trasnportasi isotank yakni DPS Risco hingga kini belum mengantongi izin prinsip tetapi sudah mulai beroperasi sejak dua tahun silam. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jalan itu beraspal. Lebarnya sekitar 3 meter. Cukup sempit. Hanya muat satu mobil. Di depan, tepat di muka jalan itu ada papan imbauan berdiri ”Dilarang masuk”. Tak selang berapa lama, dari ujung belokan jalan itu sebuah truk iso tank melintas. ”Wuss..,” truk ban 10 yang memuat gas alam cair itu bergerak ke jalan utama di Jalan Soekarno-Hatta.

Ini adalah jalan masuk areal operasi PT DCU. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi iso tank itu bermarkas di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Bontang Selatan.

Hingga kini, Mei 2021, rupanya perusahaan ini belum mengantongi izin. Tidak tanggung-tanggung, izin yang tak dipegang adalah izin prinsip alias pemanfaatan ruang. Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip guna memulai usaha baru dalam ruang lingkup Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga:  Hutan Lindung Dipakai Parkir, Pemprov Bakal Tinjau Lokasi

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menjelaskan, perusahaan itu memang pernah mengajukan izin prinsip pada 11 Januari 2019 lalu. Tapi DPMPTSP tak berani menerbitkan izin lantaran sebagian areal perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Yang masuk dalam kawan hutan lindung, adalah areal parkir perusahaan ini. Tempat mobil iso tank ditempatkan. Sementara untuk mengambil gas di PT Badak LNG, sudah ada izin.

“Sudah pernah kami rapatkan. Begitu kami lihat peta RTRW, kami tidak berani terbitkan karena masuk hutan lindung,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:  Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

Dia mengatakan izin prinsip diterbitkan bila hasil kajian lapangan DPMPTSP tak menemukan adanya masalah dalam areal operasi yang diajukan. Inipun mesti didukung rekomendasi dinas teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.

Ketika diputuskan izin prinsip tak bisa diterbitkan, DPMPTSP telah memberi tahu perusahaan, ujar Idrus. Meminta perusahaan pindah. Namun pada perkembangannya, perusahaan tetap beroperasi. Bahkan sudah lebih 2 tahun. Tanpa ditindak.

Menurut Idrus, pihaknya hanya berwenang dalam mengurus administrasi. Sementara sisanya, bila tak selaras dengan aturan, misalnya beroperasi tanpa izin lengkap, menjadi kewenangan Satpol PP.

“Kami tidak ada kewenangan untuk menindak,” katanya.

Ditegaskan, perusahaan itu sejatinya sudah gagal di izin awal. Sementara sebelum operasi, ada 6 izin diminta. Selain izin prinsip, ada save plan, analisis dampak lalu lintas, izin lingkungan, terakhir izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

Terpisah, Kadis PUPRK Bontang Tavip Nugroho membenarkan bila perusahaan memang belum memiliki izin prinsip. Persoalannya, sebagian areal yang diajukan masuk kawasan hutan lindung. Rencana Tata Ruang (RTRW) Bontang melarang hutan lindung dijadikan kawasan industri.

“Memang ada di kawasan hutan lindung. Makanya kami tidak bisa proses,” katanya.

Lebih jauh, karena tak selaras RTRW, PUPRK sempat menyarankan perusahaan mengajukan izin ke Kehutanan. Bila izin masih tak bisa didapatkan dari sana, PUPRK meminta perusahaan memindahkan areal operasinya di kawasan lain. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi.

“Sudah kami surati. Karena waktu kan berjalan terus. Kalau sampai sekarang masih belum berizin, nanti kami tindak lanjuti lagi,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Tanjung Laut Indah Diciduk

Next Post

Izin Belum Rampung Sudah Berani Beroperasi, 5 Perusahaan Kena Tegur

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.