bontangpost.id – MA (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Kamis (20/5/2021) dini hari.
Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Merupakan warga Selangan, yang berdomisili di Tanjung Laut Indah.
Awalnya dijelaskan Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah Aiptu Mulyo, korban kala itu berboncengan dengan adiknya hendak membeli nasi goreng. Namun, belum sampai di tempat tujuan, dia dipanggil oleh rekannya.
“Singgah lah dia, nah yang panggil ini berdua dengan tersangka, minta uang sama korban,” ungkapnya.
Korban yang menolak permintaan tersangka, dengan alasan tak memiliki uang pun mendapat perlakuan kasar.
Tersangka MA yang diketahui dalam kondisi mabuk, tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia memukul bagian wajah pelajar tersebut, hingga mengalami bengkak di bagian hidung dan mengeluarkan darah.
“Itu tersangka mabuk alkohol. Dia juga habis ngelem,” bebernya.
Kini tersangka, telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Pria pengangguran itu dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)







