• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hutan Lindung Dipakai Parkir, Pemprov Bakal Tinjau Lokasi

by BontangPost
2 Juni 2021, 10:08
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Balai Pengawasan Hutan akan meninjau lokasi yang dijadikan terminal oleh PT DPS Risco karena diduga menggunakan kawasan area hutan lindung.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Balai Pengawasan Hutan akan meninjau lokasi yang dijadikan terminal oleh PT DPS Risco karena diduga menggunakan kawasan area hutan lindung.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sengkarut permasalahan aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung membuat Pemprov Kaltim bakal turun lapangan. Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Amid Abdullah mengatakan akan melakukan tinjauan lokasi dalam waktu dekat.

“Kami masih koordinasi dengan instansi terkait. Belum bisa dipastikan tetapi dalam waktu dekat kami akan ke sana (lokasi perusahaan),” kata Amid.

KPHP mengonfirmasi tidak sendirian nantinya. Melainkan bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim dan Balai Pengawasan Hutan. Survei bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan itu menduduki area hutan lindung. Dilihat dari data koordinat yang dimiliki oleh Dishut.

“Poin utamanya ialah memverifikasi lokasinya. Karena tidak menutup kemungkinan berada di luar kawasan hutan lindung,” ucapnya.

Jika benar, maka pihak terkait langsung memproses ke Balai Peneggakan Hutan. Instansi yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, Amid memastikan hingga kini belum ada izin pemanfaatan kawasan oleh perusahaan jasa transportasi isotank tersebut.

Baca Juga:  Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

Memang perizinan itu menjadi ranah pemerintah pusat. Tetapi pengurusannya juga melalui Dishut Kaltim. Bila izin turun maka ditembuskan lagi ke Dishut dan KPHP. Secara regulasi pemanfaatan hutan lidung dapat dilakukan oleh korporasi. Asalkan proses perizinan telah dikantongi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah 23/2021.

“Hingga saat ini tidak izin pemerintah pusat, berarti ilegal. Tetapi kami harus memastikan dulu koordinatnya,” tutur dia.

Diketahui, KPHP Santan area pemantauannya mulai Bontang, Kutim, dan Kukar. Total ada sekira 18 ribu hektare di tiga wilayah itu. Khusus Bontang luasannya tidak banyak. Sekira 4-6 ribu hektare. Meski perizinan di ranah pemerintah pusat, tidak serta-merta pengajuan izin diberikan oleh menteri. Harus dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL, Amdal, hingga izin prinsip.

Baca Juga:  Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menjelaskan, perusahaan itu memang pernah mengajukan izin prinsip pada 11 Januari 2019 lalu.

Tapi DPMPTSP tak berani menerbitkan izin lantaran sebagian areal perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Yang masuk dalam kawasan hutan lindung, adalah areal parkir perusahaan ini. Tempat mobil iso tank ditempatkan. Sementara untuk mengambil gas di PT Badak LNG, sudah ada izin. “Sudah pernah kami rapatkan. Begitu kami lihat peta RTRW, kami tidak berani terbitkan karena masuk hutan lindung,” ujar Idrus.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Tavip Nugroho sudah melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan yang beroperasi di sana. Meliputi PT DCU dan DPS Risco. Keduanya diminta melengkapi proses perizinan sebelum memulai aktivitas perusahaan. Ditenggat satu tahun untuk mengantongi dokumen administrasi tersebut.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

“Selama pengurusan izin tentu tidak boleh beroperasi,” kata Tavip.

Bahkan, kegiatan di kawasan tersebut tidak menyumbang pendapatan bagi kas daerah. Terutama dari pos pajak. Dikarenakan aktivitas industri di hutan lindung melanggar aturan. Terkait nasib puluhan pekerja menjadi tanggung jawab perusahan.

“Jika memungut retribusi maka bisa jadi temuan. Karena perusahaan belum mengantongi izin,” pungkasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tim Satgas Antisipasi Penumpang Kapal dari Luar Daerah

Next Post

Terkait Persoalan di Pulau Gusung, Ini Kata Wali Kota Basri

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.