• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Aktivitas di Hutan Lindung, Pengamat; Wajib Diusut Serius

by BontangPost
28 Mei 2021, 08:52
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Meski belum mengantongi izin, PT DCU tetap bisa beroperasi. (Arisaldi untuk bontangpost.id)

Meski belum mengantongi izin, PT DCU tetap bisa beroperasi. (Arisaldi untuk bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Beroperasinya PT DPS Risco di kawasan hutan lindung, Jalan Soekarno-Hatta mendapat sorotan publik. Pasalnya perusahaan yang bergerak di jasa transportasi iso tank ini belum mengantongi izin prinsip alias pemanfaatan ruang. Pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan lindung, harus benar-benar diusut secara serius.

Termasuk adanya dugaan anggota dewan yang memanfaatkan pengaruhnya (trading in influence) untuk melewati proses perizinan. Semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilakukan. “Itu kan jelas pelanggaran hukum, terutama dalam aspek administrasi,” kata pria yang akrab disapa Castro ini.

Menurutnya ada dua hal yang harus diusut dan diselesaikan. Tujuannya agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya. Pertama seluruh kegiatan tanpa izin harus dihentikan kegiatannya tanpa syarat. Pihak terkait juga wajib mencari tahu mengapa kegiatan itu bisa berjalan tanpa izin. Termasuk kemungkinan adanya pejabat yang kongkalikong dengan memperdagangkan pengaruhnya. Dipandangnya ada kesan pembiaran. Karena dua tahun tetap beroperasi.

“Ada persoalan kontrol dan pengawasan yang tidak dilakukan secara ketat. Wilayah bontang itu kan tidak terlalu luas, jadi aneh kalau sampai lolos dari pengawasan. Itu kan ibarat di depan hidungnya sendiri,” ucapnya.

Tak hanya itu, segala jenis kegiatan di dalam kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan. Aktivitas ilegal ini menabrak regulasi UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perda soal RTRW. Spesifiknya Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999 tentang kehutanan, bisa dijunctokan Pasal 94 UU 18/2013.

Baca Juga:  Pemkot Berwenang Setop Sementara Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

Pada regulasi itu tertuang korporasi yang menyeluruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak satu triliun rupiah.

“Aparat tidak boleh pandang bulu. Siapapun orangnya dan jabatan apapun yang dipegangnya, harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Diketahui, permasalahan ini menyeret Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina. Dikarenakan ia menjabat Ketua Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM). Menurutnya ada kesalahan persepsi yang mengakibatkan PT DPS Risco selaku pemilik jasa, dan dirinya sebagai ketua koperasi seolah melakukan kongkalilong. Sengaja tak mau mengurus izin dan asal memanfaatkan hutan lindung.

Politikus Gerindra ini mengakui kalau lahan itu memang masuk hutan lindung. Tapi menurutnya, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, sudah ada warga yang menggarap lahan. Mencakup petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sipatuo. Kelompok ini sudah menggarap lahan dan terbentuk medio 1980-an. Sementara, kata Amir, lahan ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1984.

“Lahan itu kan tidak bisa serta merta diambil negara (karena belakangan termasuk hutan lindung). Karena orangtua kami sudah lama memanfaatkan lahan itu untuk bertani,” kata Amir Tosina.

Medio 2013, Koperasi Maju Jaya Mandiri yang diketuai Amir Tosina, didirikan. Koperasi ini bertujuan mengurus segala kepentingan kelompok petani. Pada 2018, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi isotank, PT DPS Risco, masuk. Menawarkan untuk meminjam lahan tersebut untuk lahan parkir iso tank. Perusahaan bilang buat parkir 5 iso tank. Lahan yang dipinjam 2 hektar. Dari total 40 hektar luasan lahan milik Kelompok Tani Sipatuo. Perusahaan tersebut mengambil gas alam cair dari Badak LNG kemudian dibawa ke PLTG Sambera, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga:  Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi

“Awalnya kami tidak tahu perusahaan itu besar atau kecil. Yang jelas mereka mau pinjam lahan buat parkir,” bebernya.

Kelompok Tani Sipatuo melalui Koperasi MJM akhirnya sepakat meminjamkan lahan ke PT DPS Risco dengan kontrak Rp 200 juta untuk durasi 5 tahun. Walhasil, tanaman buah di lahan itu dibersihkan dan belakangan berubah fungsi jadi lahan parkir isotank. Medio 2019 PT DPS Risco mengajukan izin ke DPMPTSP Bontang. Untuk memanfaatkan lahan itu. Tapi izin tak diterbitkan karena dalam titik koordinat RTRW Bontang, lahan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta itu masuk hutan lindung. Setelahnya, kata Amir, karena DPMPTSP tak berani terbitkan izin, PT DPS Risco diarahkan menghadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Sebab untuk mengurus segala hal terkait pemanfaatan ruang di kota jadi kewenangan mereka.

Beberapa kali PT DPS Risco pun bersama Amir coba berkoordinasi dengan Dinas PUPRK Bontang. Namun setiap usaha itu berakhir buntu. “Dari PUPRK itu langsung tidak jelas lagi. Kami mau diarahkan ke mana,” klaimnya.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

Baca juga; Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara

Pimpinan PT DPS Risco, sebut Amir, sempat mengatakan izin tetap diurus. “Mereka bilang jalan saja dulu. Sembari izinnya diurus,” katanya. Berdasar keterangan itu, Amir menilai seluruh izin sudah selesai. Sebab beberapa tahun perusahaan berjalan, tidak ada teguran diberikan. Baru belakangan ini panas di publik. “Kami tidak tahu. Kenapa baru sekarang ini dipermasalahkan,” terangnya.

Sebelumnya, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus menjelaskan, perusahaan itu memang pernah mengajukan izin prinsip pada 11 Januari 2019 lalu. Tapi DPMPTSP tak berani menerbitkan izin lantaran sebagian areal perusahaan masuk kawasan hutan lindung. Yang masuk dalam kawasan hutan lindung, adalah areal parkir perusahaan ini. Tempat mobil iso tank ditempatkan. Sementara untuk mengambil gas di PT Badak LNG, sudah ada izin.

“Sudah pernah kami rapatkan. Begitu kami lihat peta RTRW, kami tidak berani terbitkan karena masuk hutan lindung,” ujarnya Idrus.

Dia mengatakan izin prinsip diterbitkan bila hasil kajian lapangan DPMPTSP tak menemukan adanya masalah dalam areal operasi yang diajukan. Inipun mesti didukung rekomendasi dinas teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: iso tanktak berizin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Penyebab Blackout di Kaltim

Next Post

Bontang Bakal Helat Upacara Perayaan HUT RI Ke-76 di Tengah Pandemi

Related Posts

Soal Pungli LKS, Agus Haris Minta Disdikbud Perketat Pengawasan di Sekolah
Bontang

DPRD Bontang Minta Pembangunan Pabrik Iso Tank Serap Tenaga Kerja Lokal

20 April 2022, 10:17
Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini
Bontang

Groundbreaking Pabrik Iso Tank di Bontang Dijadwalkan Pertengahan Tahun Ini

18 April 2022, 10:59
Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat
Bontang

Pembangunan Iso Tank di Bontang Tunggu Kuota Pusat

21 Maret 2022, 12:30
Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian
Bontang

Ditegur Dahulu, Urus Izin Kemudian

22 Juni 2021, 20:00
Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung
Bontang

Satpol PP Klaim Tak Punya Kewenangan Tindak Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung

4 Juni 2021, 09:33
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.