BONTANG – Dicabutnya larangan menikah dengan teman satu kantor, rupanya tidak terlalu berefek pada beberapa perusahaan besar di wilayah Bontang dan sekitarnya. Pasalnya, mereka sudah sejak lama membolehkan karyawannya menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan.
Pupuk Kaltim misalnya, Manager Humas PKT, Wahyudi mengatakan, aturan bolehnya menikah antar karyawan ini sudah diberlakukan sejak lama, sekira tahun 1987. Bahkan saat penerimaan karyawan baru pun, aturan ini juga telah disosialisasikan.
“Hanya saja, karyawan yang menikah ini harus beda departemen. Apabila sebelumnya satu departemen, maka salah satunya harus ada yang dipindah ke departemen lain,” ujarnya saat dikonfirmasi Bontang Post, Sabtu (16/12) kemarin.
Hal senada juga disampaikan Human Resources Head PT Indominco Mandiri, Gustriana. Dia berujar, aturan bolehnya menikah dalam satu perusahaan juga telah diterapkan Indominco sejak lama.
“Aturannya juga sudah tertuang di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan semua. Hanya saja harus beda departemen,” tukasnya.
Sebagai informasi, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12) lalu.
Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: