bontangpost.id – Hingga kini legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bontang terhadap pemanfaatan bangunan Rumah Sakit Taman Sehat atau Tipe D belum keluar. Kasi Datun Kejari Bontang Ningsih mengatakan pembahasan terkait penyusunan draf LO sudah rampung di tingkat internal. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Kemudian hasil pemaparan ini untuk memperoleh petunjuk. Nantinya petunjuk itu dituangkan dalam bentuk LO. “Target secepatnya keluar. Kemungkinan bulan ini rampung. Saat ini dalam proses pengajuan,” kata Ningsih.
Pihaknya pun tidak bisa membocorkan terkait hasil pembahasan. Termasuk dengan hasil kajian yang dikeluarkan oleh Universitas Airlangga. Karena itu bukan kewenangannya untuk menginformasikannya. Ia pun meminta publik untuk bersabar menanti keluarnya LO.
Diketahui bangunan itu sudah rampung pengerjaannya sejak awal 2021 lalu. Tetapi belum difungsikan lantaran diduga menabrak regulasi yang ada. Salah satunya menyangkut lokasi yang berdampingan dengan sekolah. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati menyebut, secara eksternal beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh rumah Sakit Taman Sehat di antaranya ialah luas lahan parkir dan akses jalan yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Kemudian, jalan masuk menuju ruang operasi yang tidak linier. Artinya di dalam bangunan tersebut posisi jalan menuju ruang operasi harus steril dan tidak boleh berpapasan dengan pasien rawat jalan. Terlebih ruang inap pasien berhadapan dengan ruang manajemen. “Seharusnya ruang inap itu tersendiri. Faktanya kan tidak seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, dia mencontohkan penempatan ruang IGD seharusnya di lantai dasar bukan lantai dua. Lalu, gedung rumah sakit tidak boleh berada di lingkungan permukiman warga, lingkungan sekolah maupun lingkungan rawan bencana. Pun, posisi gedung seharusnya berada di pinggir jalan bukan di dalam gang.
Bangunan ini sudah memiliki ranjang dan meja pasien. Jumlahnya sesuai dengan persyaratan rumah sakit kelas D. Bila mengacu ketentuan maka minimal memiliki 50 unit tempat tidur pasien. “Saat ini sarana seperti bed dan meja pasien berada di dalam bangunansebutnya.
Meski demikian bangunan itu diawasi oleh petugas keamanan tiap harinya. Mengingat lokasi bangunan yang belum beroperasional itu bersampingan dengan Labkesda dan gedung PSC. “Tentunya diawasi ini barangnya. Supaya tidak terjadi kerusakan atau hilang,”ucapnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku hingga kini pihaknya belum memutuskan bangunan tersebut akan difungsikan sebagai apa. Namun, ia masih berupaya mencari alternatif lain. “Saya juga belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan,” kata Basri.
Disinggung soal opsi pemanfaatan rumah kreasi milenial, Basri tidak banyak berkomentar. Ia hanya menekankan sebelum 2023 gedung tersebut sudah dimanfaatkan.”Yang jelas bangunan itu akan segera kami manfaatkan,” imbuhnya.
Hasil audit BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023. Pun, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. (ak)







