SAMARINDA – Proses verifikasi administrasi secara faktual pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 telah berakhir pada 15 November pekan lalu. Berkas pendaftaran pun telah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota kepada masing-masing parpol untuk diperbaiki. Menariknya, dalam verifikasi ini banyak ditemukan keanggotaan ganda.
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi mengatakan, berkas administrasi pendaftaran tersebut telah dikembalikan pada 16 dan 17 November pekan lalu. Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU di masing-masing daerah, KPU Kaltim mendapati banyak temuan keanggotaan ganda.
“Banyak kami temukan anggota suatu parpol yang tercatat pada parpol lain,” kata Syamsul kepada Metro Samarinda.
Menariknya, salah satu temuan menunjukkan ada anggota parpol yang terdaftar pada tiga parpol. Setelah ditelusuri oleh tim dari KPU ke lapangan, anggota parpol yang bersangkutan malahan tidak terdaftar pada ketiga parpol tersebut. Melainkan terdaftar pada parpol lain yang justru tidak mencantumkan keanggotaan orang yang dimaksud.
“Keanggotaan ganda ini banyak kami temui. Hampir di semua kabupaten/kota di Kaltim ini terdapat keanggotaan ganda,” terangnya.
Karena memuat keanggotaan ganda inilah, praktis KPU mencoret nama-nama anggota tersebut. Dalam hal ini parpol yang dalam berkasnya memiliki keanggotaan ganda harus memperbaikinya selama masa perbaikan. Sehingga dapat sesuai dengan persyaratan dalam pendaftaran parpol, termasuk syarat minimum anggota.
Selain keanggotaan ganda, KPU juga menemukan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki anggota parpol. Termasuk masih ada yang menggunakan KTP lama sebagai identitas dalam pendaftaran ini. Padahal persyaratannya harus menggunakan KTP elektronik (KTP-el). Atau melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el.
“Kalau jumlah temuan-temuan ini kami belum tahu pasti ada berapa banyak. Karena yang melakukan verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” sebut Syamsul.
Sementara itu terkait diloloskannya tiga parpol yang sebelumnya gagal lolos di tingkat pusat dalam tahapan Sistem Informasi Politik (Sipol), Syamsul mengatakan belum ada langkah yang akan dilakukan KPU Kaltim. Dalam hal ini pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut.
“Tentu akan berpengaruh pada proses pendaftaran di daerah. Tapi bagaimana tindak lanjutnya, kami masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: