• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Aturan Kampanye Diperlonggar, Paslon Diizinkan Tambah Alat Peraga Kampanye

by BontangPost
18 September 2017, 11:38
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Mohammad Syamdul Hadi - Hetifah Sjaifudian(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Mohammad Syamdul Hadi - Hetifah Sjaifudian(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 mendatang sepertinya tidak akan begitu ketat. Di antaranya dengan diizinkannya pasangan calon (paslon) kepala daerah memasang alat peraga kampanye di luar dari pengadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, di Undang-undang (UU) Pilkada terbaru memang terdapat kelonggaran aturan dalam berkampanye. Terutama dalam pengadaan dan pemasangan umbul-umbul alat peraga kampanye.

Jika di pilkada serentak 2014, pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye sepenuhnya kewenangan KPU. Maka di pilkada mendatang kewenangan itu sedikit sudah dibagikan ke calon kepala daerah.

“Tapi dengan catatan, umbul-umbul kampanye yang dikeluarkan paslon tidak boleh lebih dari jumlah atau dana yang dimiliki KPU,” ungkap wanita berkaca mata tersebut ditemui belum lama ini.

Baca Juga:  Ratusan Pemilih Belum Rekam E-KTP 

Dia menyebut, pembatasan itu juga diperlukan supaya setiap paslon tidak jor-joran. Apalagi melebihi ketentuan dan prasyarat yang ada di UU Pilkada. “Batasan tetap diberlakukan. Penentuannya akan dirapatkan antara paslon dengan KPU,” katanya.

Dibukanya sedikit ruang kampanye oleh paslon lantaran mengacu pada pelaksanaan pilkada sebelumnya. Di mana pada pilkada lalu, pesta demokrasi dinilai kurang meriah. Sehingga berdampak pada minimnya sosialisasi dan keiikut sertaan masyarakat pada pilkada.

“Pak Jokowi aja berkomentar, kok pilkada serasa sepi. Makanya sudah diubah sistem kampanye,” ujarnya.

Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi menjelaskan, sesuai pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, apabila KPU tidak memenuhi 100 persen dalam memfasilitasi alat peraga kampanye, maka paslon diperbolehkan untuk menambah jumlah bahan sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Nasdem Masih Malu-Malu

“Namun jumlah itu harus dilakukan rapat koordinasi antara KPU dengan seluruh paslon yang telah ditetapkan. Penambahan harus berdasarkan kesepakatan bersama,” kata Syamsul ditemui Metro Samarinda di ruang kerjanya belum lama ini.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye, meliputi baliho dan umbul-umbul. Baliho di setiap kabupaten/kota paling banyak 5 buah. Sementara untuk umbul-umbul ukuran 5 meter kali 1,5 meter, paling banyak 20 setiap kecamatan. Spanduk disetiap desa/kelurahan paling banyak 2 buah.

“Paslon bisa menambah alat peraga kampanye dengan ketentuan, ukuran sesuai yang difasilitasi KPU. Alat peraga paling banyak dicetak 150 persen dari jumlah yang ditentukan,” terangnya.

Terkait besaran anggaran sosialiasi atau pengadaan alat peraga kampanye oleh KPU, Syamsul mengaku belum dapat menyebutkannya. Pasalnya, saat ini tim kesekretarian dan KPU masih merapatkan alokasi anggarannya.

Baca Juga:  Posisi Ketua Perindo Bontang "Digoyang"

“Jumlahnya berapa, saya belum bisa sebutkan. Kami masih melakukan koreksi dulu, berapa sih kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota. Nanti kalau sudah ada hasilnya, pasti saya kabarkan,” katanya. (drh)

Tags: KampanyeMetro Samarindapilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Piala Soeratin U-17, Bontang Gilas Mahulu 

Next Post

Ganti Sebar Foto Penangkapan Biksu

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang
Kaltim

Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang

29 Maret 2019, 20:30
Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka
Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

22 Januari 2019, 19:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.