SAMARINDA – Absennya Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) dalam memenuhi kewajiban pengelolaan usaha, membuat anggaran miliaran rupiah tidak dapat masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Perubahan Kaltim 2018.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2017, Muspandi menyebut, terdapat aturan yang belum dijalankan perusahaan berpelat merah tersebut. Sehingga dana sebesar Rp 8,8 miliar tidak dapat masuk dalam kas daerah (kasda).
“Kalau misalnya HPL (Hak Pengguna Lain) ke HGB (Hak Guna Bangunan) ini bisa segera dilaksanakan, tentunya dividen bagi perusahaan itu akan lebih besar. Dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga akan lebih banyak,” ungkapnya.
Dalam evaluasi LKPj Pemprov tersebut, DPRD Kaltim juga mengevaluasi kinerja perusda lainnya. Salah satunya pengelolaan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Khususnya participating interest (PI) perusahaan tersebut dalam mengelola Blok Mahakam.
“Tetapi itu nanti akan dibahas secara khusus. Saya belum bisa sampaikan apa saja yang berkaitan dengan evaluasi kinerja perusahaan ini. Karena sekarang pansus juga sedang bekerja,” tuturnya.
Dia memastikan, pihaknya akan berusaha untuk mendalami kinerja perusahaan tersebut. Termasuk memastikan pasal-pasal dalam aturan yang mendorong PT MMP untuk mengelola PI.
“Harus ada pendalaman yang sekiranya menjadi temuan-temuan itu. Karena ini menyangkut kinerja perusahaan yang harus kami dorong untuk menambah pendapatan daerah,” katanya.
Terkait lifting minyak dan gas Blok Mahakam yang sedang mengalami penurunan secara drastis, pansus tersebut tidak membahasnya. Pasalnya, pansus masih konsen membahas temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK dulu yang kami bahas. Ada juga realisasi anggaran. Dalam beberapa waktu ini, itu yang kami mau dalami dulu. Setelah itu, baru kami sasar yang lain,” ucapnya.
Sementara soal realisasi anggaran di APBD 2017, Muspandi mengatakan, ditinjau dari rencana capaian anggaran daerah, pendapatan Kaltim yang dilaporkan secara tertulis mencapai Rp 8,1 triliun.
“Tetapi itu tidak tercapai. Karena dana perimbangan itu tidak full kita terima. Artinya PAD maksimal 54 persen lebih. Tetapi dari sektor dana bagi hasil, itu kan enggak full sesuai asumsi penerimaan,” jelasnya.
Karenanya, dari segi standar capaian, realisasi anggaran tersebut dapat diapresiasi. Pasalnya, pencapaian tersebut sudah mendekati rencana yang telah disusun pemerintah dan DPRD Kaltim.
Sedangkan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa), terdapat Rp 541 miliar. Namun tidak semua sisa anggaran tersebut dapat digunakan di tahun APBD tahun berikutnya.
“Karena ada Silpa negatif sekira Rp 170 miliar dari Dinas Kehutanan. Silpa ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang lain selain untuk porsi yang diatur di situ. Itu langsung perintah dari pusat,” jelasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: