bontangpost.id – Rumah Sakit Taman Sehat hingga kini belum difungsikan. Padahal pembangunan itu sudah rampung sejak awal tahun lalu. Masalah lokasi terbentur dengan regulasi yang berlaku. Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Ahmad Hamid belum bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan ini.
Namun pihaknya masih menunggu legal opinion. Baik dari kejaksaan maupun akademisi. Mengenai peruntukan bangunan itu. Apakah masih bisa digunakan untuk rumah sakit tipe D atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. “Legal opinion ini kami tunggu supaya tidak salah dalam melangkah,” kata Hamid.
Ia menargetkan rekomendasi itu dapat diterima dalam kurun dua pekan mendatang. Hasil dari kajian hukum ini akan diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan. Mengenai akademisi, Diskes bekerja sama dengan Universitas Airlangga Surabaya.
“Hasil itu akan digunakan untuk operasional mana yang terbaik,” ucapnya.
Diketahui, lokasi bangunan RS tipe D ini menabrak Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014. Sebab lokasi pembangunan rumah sakit tidak boleh berdampingan dengan fasilitas pendidikan. Faktanya bangunan yang berlokasi di Gang Pencak Silat 5, Kelurahan Api-Api ini berhadapan langsung dengan SMP Monamas.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa belum mengetahui terkait proses pemgembalian kelebihan pembayaran dari kontraktor. Konon, ada besaran Rp 200 juta total kelebihan pembayaran dari pembangunan tersebut. Ia meminta agar itu segera dikembalikan oleh kontraktor.
“Kalau lama maka ini akan ditindaklanjuti sebagai perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Ali.
Ia juga membenarkan bahwa pihak Diskes meminta legal opinion dari kejaksaan. Terkait peruntukan penggunaan bangunan tersebut. “Ini masih digodok oleh kejaksaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Sarifah Nurul Hidayat mengatakan saat ini peruntukan bangunan tersebut masuk dalam kajian. Bahkan pemkot terus berkoordinasi dengan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan ada kelebihan bayar pemerintah kepada kontraktor pelaksana. Konon jumlahnya sekira Rp 200 juta.
“Mereka (kontraktor) diberikan kesempatan untuk mengembalikannya. Sepertinya kontraktor yang terakhir,” kata Nurul.
Pada kajian nantinya akan mengacu peraturan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan. Sebelumnya ada wacana bangunan ini akan dijadikan rumah sakit ibu dan anak. Menurutnya rencana ini bisa menekan angka stunting di Bontang yang tinggi. Selain itu bangunan itu bisa dijadikan tempat terapi saraf.
“Hasil kajian itu nanti yang menentukan peruntukannya. Kalau RS tipe D berdasarkan kajian BPKP masih memungkinkan tetapi ada hal yang perlu dievaluasi. Terutama sehubungan tempat parkir,” ucapnya.
Namun untuk memperluas tempat parkir terkendala. Sebab dijelaskan dia kondisi keuangan daerah saat ini masih seret. Terkait peruntukan bangunan di lokasi itu untuk fasilitas kesehatan lainnya juga akan mengacu pada regulasi yang ada.
Pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Pengerjaan dilakukan oleh CV Tajang Jaya. Pembangunan ini dilakukan karena diskresi wali kota waktu itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Kanza Sejahtera. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: