Minta Pemahaman HAM hingga Tingkat RT
SANGATTA- Kesetaraan antar manusia merupakan keniscayaan. Namun sayang, mimpi tersebut belum terwujud. Untuk mengaminkannya, maka diperlukan Perda Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga sesama manusia bisa menghargai antar satu dengan yang lainnya.
Dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Amru Walid Batubara, keberadaan Perda merupakan tameng bagi yang terzolimi. Pasalnya, tak dipungkiri jika potensi ‘penindasan’ terhadap kaum lemah saat ini semakin besar.
Baik penindasan berupa kekerasan, fisik, perasaan, harta, hasta dan tahta. Semua mulai terlihat jelas. Karenanya diperlukan aturan jelas sehingga semua manusia sama dimata hukum.
“Perda diharapkan dapat mengayomi masyarakat Kutim baik dalam hak hidup maupun hak kesetaraan. Kita wajib melindungi hak hidup seperti perbudakan, penindasan, penyiksaan (pemasungan) serta memperlakukan orang secara adil terlebih orang cacat dengan menyiapkan jalan khusus, toilet dan kebutuhan publik lainnya,” ujar Batubara.
Produk perda juga diharap dapat mengakomodir ketersediaan fasilitas pendidikan anak, Sekolah Pendidikan Khusus (SLB), identitas diri anak (KIA), fasilitas bermain, berekreasi serta adanya unit pelayanan pengaduan bagi warga rentan. Baik anak-anak maupun wanita.
“Di pelayanan itu ada ruang pelayanan khusus, ada juga aparat tenaga kesehatan sosial dan pembimbing rohaninya. Jadi berikan hak mereka sebaik mungkin. Sehingga tidak ada pemisah antara manusia satu dengan yang lain. semua sama,” katanya.
Sementara itu, mewakili Pemkab Kutim, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Budi Santoso mendukung penuh langkah tersebut. Bahkan dirinya bermimpi pemahaman HAM wajib dihadirkan hingga ke tingkat kecamatan, desa hingga RT.
“Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dipandang perlu untuk diterangkan pada lingkungan ditingkat Rukun Tetangan. Agar konsep HAM ini dapat lebih diketahui,” harap Budi saat membuka Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tim Ranham dan Kabupaten peduli HAM di di Ruang Arau Kantor Bupati, kemarin.
Dirinya berharap sosialisai tentang HAM wajib digalakkan. Sehingga warga paham dan mengetahui secara jelas tetang hak warga lainnya. Tidak hanya warga umum saja, akan tetapi semua stakeholder wajib mengetahui pentingnya HAM.
“Pemkab Kutim sangat mendukung sepenuhnya acara ini. Biar kita tau semua tentang HAM dan bisa menghargai orang lain. Iti merupakan budaya kita yang wajib dijaga hingga anak cucu,” kata mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah itu.
Sekedar diketahui, dalam surat edaran Nomor : 198/1931/SJ tentang pelaksanaan dan pelaporan aksi Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah kabupaten Kota tahun 2017 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meminta Kabupaten Kota dapat melahirkan perda yang mendukung HAM diwilayah masing-masing. Diantarnya hak kesetaraan, hak hidup dan lainnya.
Seperti yang tertera dalam surat edaran bahwa, Pemerintah Kabupaten Kota mensinkronisasikan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkiat dalam pembentukan produk hukum daerah, identifikasi, penanganan dan tindak lanjut kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di tingkat Kabupaten Kota, dan pelayanan komunikasi masyarakat melalui pengaduan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: