BADAK LNG selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tidak terkecuali bagi para pensiunannya yang tinggal di area HOP 1 sampai 6. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan adalah membantu pengadaan aliran listrik dan air di area tersebut, selama instansi berwenang seperti PLN dan PDAM belum beroperasi di daerah Bontang.
Hal tersebut tercantum secara jelas pada Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi Rumah No 132/YB002/Proper-VI/89 poin nomor 5 yang berbunyi, “Pengadaan aliran listrik dan air akan diatur oleh perusahaan (cq Yayasan LNG Badak) sebelum Instansi Pemerintah yang lebih berwenang untuk itu (PLN & PDAM) mulai beroperasi di daerah Bontang.”
Bagi pekerja Badak LNG yang saat itu mengambil program HOP baik di HOP 1 hingga HOP 6. Sudah seharusnya mengetahui dan paham bahwa air dan listrik yang saat ini masih disediakan oleh perusahaan melalui yayasan, dapat dihentikan oleh Badak LNG apabila PLN atau PDAM sudah mampu untuk memenuhi kebutukan warga HOP 1 sampai HOP 6.
Ketentuan tersebut tercantum secara jelas di dokumen Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi yang ditandatangani oleh pemilik rumah, perusahaan, dan Yayasan LNG Badak pada saat rumah tersebut diserahkan kepada masing-masing pekerja Badak LNG.
Hal ini didukung pula dengan adanya peraturan internal Badak LNG pada Personnel Policies PT Badak NGL Section Nomor 10.1 , Page Nomor 24 Subject: Home Ownership Assistance, karena tenaga listrik dan air minum belum disediakan oleh sumber-sumber setempat maka pihak perusahaan merasa perlu untuk sementara memberi bantuan dengan menyediakan jumlah-jumlah air dan tenaga listrik yang terbatas untuk proyek perumahan itu.
“Namun bila akan tersedia prasarana umum, pihak perusahaan akan menghentikan pemberian jasa-jasa ini,” urai Bambang Eko W selaku Pjs Senior Manager Corporate Communication.
Selama ini, perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak para pekerja dan pensiunannya. Pengadaan aliran listrik dan air di area HOP 1 sampai 6 telah di-cover oleh perusahaan. Namun saat ini perlu diketahui bahwa aliran PLN telah memasuki area kota Bontang. Berdasarkan Surat PLN Kota Bontang nomor 0071/AGA.01.01/ABTG/2018 pada 12 September 2018 kepada PT Badak NGL terkait penawaran suplai energi listrik, maka aliran listrik HOP 1 sampai 6 telah mampu disuplai dari PLN.
Relevan dengan isi Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi yang telah disampaikan sebelumnya bahwa setelah adanya suplai dari PLN maka perusahaan berhak menghentikan pemberian fasilitas tersebut. Untuk itu, Badak LNG menghimbau para warga di area HOP 1 sampai 6 untuk beralih ke jaringan PLN karena suplai listrik dari perusahaan akan segera dihentikan.
Proses himbauan dilakukan melalui tahap sosialisasi-sosialisasi yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu dan telah terjadwalkan. Di antaranya adalah sosialisasi pertama (25/2/2019) dengan RT dan ketua Kerukunan Pensiunan Badak LNG (KPBL), sosialisasi 2 dengan pihak PLN. Sosialisasi 3 dengan perwakilan direksi dan manajemen Badak LNG, sosialisasi 4 (5/4/2019) dengan seluruh warga, dan sosialisasi 5 (20/4/2019) antara VP BSD dan Ketua Yayasan dengan RT, serta perwakilan warga.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para warga, khususnya warga HOP 1 sampai 6 semakin paham akan hak mereka yang memang sudah sewajarnya dicabut ketika aliran listrik dari PLN sudah bisa memasuki kompleks perumahan HOP.
Pihak perusahaan (melalui yayasan LNG Badak) telah mengedarkan surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2019 suplai listrik perumahan HOP akan beralih ke PLN. Seluruh warga HOP diimbau untuk segera mendaftarkan langsung ke PLN atau bisa melalui Yayasan LNG Badak, paling lambat 17 Juni 2019.
Bagi pihak ke-1 (penghuni pertama yang berakad dengan Yayasan LNG Badak mengambil Program HOP dan belum dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain) dalam hal ini Yayasan LNG Badak akan membantu biaya pemasangan atau penyambungan listrik termasuk penerbitan SLO dan dimohon segera berkoordinasi dengan Yayasan LNG Badak.
Sedangkan bagi pihak ke-2 (pensiunan atau pekerja aktif yang pernah atau sedang tinggal di PC dan memiliki rumah HOP) dan pihak ke-3 (warga umum yang memiliki rumah HOP). Di mana yang bersangkutan pada dasarnya tidak memiliki hubungan ikatan perjanjian terkait perumahan HOP dengan Badak LNG, maka diwajibkan untuk mendaftar ke PLN karena perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyuplai listrik kepada pihak ke-2 dan pihak-3.
Sehingga dengan konsekuensi apapun kondisinya pada tanggal 1 Juli 2019 suplai listrik kepada pihak ke-2 dan pihak ke-3 akan diputus. Sedangkan pekerja aktif yang memang tinggal di HOP (tidak termasuk pihak 1-3) tetap mendapatkan hak suplai listrik.
Kebijakan migrasi suplai listrik Perumahan HOP ke PLN ini telah dikaji dan bisa dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum dan bisnis. Untuk itu, Badak LNG mengimbau kepada para warga HOP 1 sampai dengan HOP 6 untuk segera beralih ke jaringan PLN dengan mendaftarkan diri ke kantor PLN terdekat. (Rera Annorista/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post