Kurir Sabu 14 Kg Menyesal dan Punya Tanggungan Keluarga
SANGATTA – Gara-gara menyesali perbuatan kriminalnya dan punya tanggungan keluarga, Suwardi (43) kurir sabu 14,02 kilogram lolos dari vonis seumur hidup. Hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda meringankan hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Suwardi dihukum untuk menghabiskan usianya di penjara alias hukuman seumur hidup. Vonis itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Februari 2017 lalu.
Atas putusan itu, Suwardi mengajukan banding ke PT Samarinda. Ternyata, upaya hukum yang dilakukan Suwardi berbuah keringanan hukuman. Berdasarkan surat putusan banding nomor 33/PID/ 2017/PT SMR yang dikeluarkan pada 7 April 2017 lalu, mengubah putusan PN Sangatta dengan menjatuhkan penjara sebanyak 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hakim Ketua Maramis, Subihatta, dan Agung Suradi sebagai hakim anggota, memberikan keringanan dengan alasan Suwardi menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona mengunkapkan, putusan PT tersebut sudah diterima pihaknya pekan lalu. Berdasarkan hasil salinan putusan itu, dia mengatakan PT sependapat dengan petimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya. Yakni Suwardi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, yakni tindak pidana narkoba. Pertimbangan dari PN itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara, kecuali lamanya pidana pokok.
“Intinya hakim PT sependapat pertimbangan hukum PN. Hanya, mengenai lamanya pidana pokok yang berubah. Yakni mengubah putusan PN dengan menjatuhkan penjara sebanyak 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Andreas, Rabu (3/5) kemarin.
Selain Suwardi, kurir lain yang divonis seumur hidup PN Sangatta dalam kasus yang sama adalah Galeh Widigdo. Hanya saja Galeh memilih menerima hukuman itu. Terkait dengan putusan PT, seluruh pihak dapat untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Putusan PT ini juga sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sangatta. Kami serahkan Jumat lalu (28 April2017),” tandasnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post