SAMARINDA – Keberadaan Pertamini di Kota Tepian mulai disoal warga. Seperti laporan yang didapat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai Pertamini di Palaran. Masyarakat menilai bahwa keberadaan Pertamini mengkhawatirkan karena tidak memenuhi standardisasi keselamatan.
Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata benar kekhawatiran tersebut. Pertamini yang ada di Samarinda belum memiliki izin dari Pertamina, bahkan dasar hukumnya belum ada. Sehingga Pertamini masuk dalam kategori penjual bensin eceran ilegal yang kerap ditemui di pinggir jalan.
Menurut pantauan media ini, salah satu Pertamini yang berada di Kota Tepian terlihat di Jalan Palang Merah kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie. Dekat dengan kawasan permukiman dan penjual bensin eceran lainnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Lurah Sidodadi, Kapti Lestari juga merasa cukup kaget. Pasalnya, ia juga sempat terkecoh dan beranggapan bahwa Pertamini merupakan anak cabang dari Pertamina.
“Saya baru lihat di koran pagi tadi (kemarin, Red.). Ternyata keberadaan Pertamini tidak memiliki izin dari Pertamina dan belum ada aturan terkait hal itu,” kata dia, saat disambangi media ini di ruang kerjanya di Jalan Dr Soetomo, Kamis (30/8) kemarin.
Kendati demikian, memiliki aturan maupun tidak, tutur dia, keberadaan Pertamini di wilayah yang ia pimpin itu salah. Pihaknya mengelompokkan Pertamini termasuk pedagang kaki lima (PKL) sebab berjualan di atas trotoar dan mengganggu kepentingan umum. “PKL di kawasan RSUD AW Syaharanie sudah kerap ditertibkan, namun ketika lengah sedikit mereka kembali berjualan,” tutur Kapti.
Sedangkan mengenai Pertamini di kawasan itu, ia menyebut bila keberadaannya terbilang baru. Belum ada sekira satu tahun yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada aduan dari warga mempermasalahkan hal itu. “Kalau masalah PKL, kami sering mendapat aduan. Namun, kalau Pertamini belum,” ucapnya.
Sedangkan mengenai penertiban, ia tidak dapat berkomentar lebih banyak. Wanita berhijab ini menyarankan untuk menghubungi instansi terkait. “Nah kalau masalah penertiban, sebaiknya langsung ke Satpol PP (Satuan polisi pamong praja, Red.) saja. Kami di sini kurang terlalu paham,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Endang Liansyah menegaskan, bahwa keberadaan Pertamini tidak memiliki izin dan akan segera ditertibkan. Selain itu, karena tidak mendapat rekomendasi resmi alat yang digunakan untuk menakar bahan bakar minyak (BBM) pun dinilai berbahaya.
“Masalah bagaimana tindak lanjutnya, nanti akan dibicarakan lagi. Yang jelas itu melanggar, tidak boleh. Akan kami tertibkan ,” ujarnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: