bontangpost.id – GJ (34) warga Berebas Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebabnya, dikatakan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, dia melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, sehingga dia dijerat pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Diceritakan Kapolsek, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.45, tersangka datang ke sebuah THM di Berebas Tengah untuk berkaraoke. Tidak berselang lama, dia didatangi oleh seorang perempuan. Karena mabuk, tersangka tak mampu mengendalikan dirinya. Keributan pun terjadi. Tersangka juga sempat cekcok dengan pengunjung karaoke lainnya. Aksinya ini berupaya dihentikan oleh karyawan di THM tersebut.
Sekira pukul 02.30, tersangka kembali mendatangi lokasi dan mencari orang yang sebelumnya bersitegang dengannya.
“Di mana tadi yang pukul saya,” kata Kapolsek Bontang Selatan menirukan tersangka.
Melihat hal itu, korban yang juga karyawan di tempat karaoke tersebut berusaha menenangkan tersangka, dengan membawanya ke luar ruangan. Namun, lantaran tidak terima, dia pun melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau daging ke arah punggung korban. “Korban mengalami bekas goresan,” ujarnya.
Merasa keberatan, korban pun melapor ke Polsek Bontang Selatan. Tersangka kemudian diringkus satu setengah jam usai kejadian. Dia kini telah mendekam di Mapolsek Bontang Selatan. Polisi turut menyita barang bukti berupa pisau daging dengan panjang sekira 30 cm. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post