SANGATTA – Tiga orang pemuda yang mengaku dari Sangatta terpaksa dibekuk aparat kepolisian. Pasalnya, tiga pemuda tersebut nekat ‘menyerang’ Arliandi Jossy Sandy dan Ilham Akbar warga Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang.
Mereka adalah, Frengki Sius Suka (18), Yonarius Rai Magur (18) , dan Efraim Natalis Nong Nafa (19). Semuanya merupakan warga Pinang Dalam Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara. Kini mereka sudah ditahan pihak kepolisian, besar kemungkinan mereka akan melewatkan lebaran di ruang tahanan Polres Kutim.
Penyerangan terjadi di Jalan Poros sempayau RT. 02 Desa Sempayau Kecamatan Sangkulirang, sekira pukul 03.00 wita, Sabtu kemarin.
Kasus ini terkuak setelah warga setempat yakni Mansur, Ilhan Akbar, dan Rian melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kutim, Yuliansyah menceritakan kejadian bermula pada Sabtu (2/5) sekira pukul 02.30 wita. Pada saat itu, korban dan saksi Ilham pulang kerja kemudian melintas di Jalan Poros Sempayau tepatnya di Jembatan Anderpas PT. GAM RT 05 Desa Sempayau Kecamatan Sangkulirang.
Kemudian, saksi Ilham dan korban melihat dua unit mobil yang terparkir di Jembatan Anderpas. Ilham beserta korban mengira dua unit mobil tersebut mengalami kecelakaan. Saat disambangi, mereka berdua diteriaki salah satu penumpang mobil. Saat itu, keduanya putar arah dengan tujuan pulang ke rumah masing-masing.
“Pada saat melintas kembali, korban dan Ilham dihadang beberapa orang. Kemudian korban melarikan diri ke arah desa sempayau dan Ilham melarikan diri ke arah penyeberangan GM. Namun satu unit mobil warna hitam yang tidak dikenal tersebut mengejar korban yang melarikan diri ke arah Desa Sempayau. Setelah didapat di Jalan Poros Desa, tepatnya di RT 02, korban di aniaya oleh penumpang mobil tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka,” jelas Kasat Yuliansyah.
Dalam kasus ini, tersangka dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia KT 1131 RN diamankan. Mereka dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/05/VI/2018/Kaltim/Res Kutim/Sek Sangkulirang, Tanggal 02 Juni 2018.
“Kami sudah mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat visum et refertum, memeriksa saksi, meriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” kata Kapolres AKBP Teddy Ristiawan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post