bontangpost.id – Satuan tugas (satgas) mafia tanah bentukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tengah menyisir potensi permainan lancung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Kaltim Riki Deden Hayatul Firman di peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA), Jumat (22/7) lalu. Sejak awal tahun, setidaknya ada 12 laporan permainan lahan di IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk ke Bung Tomo, markas Kejati Kaltim.
“Dari jumlah itu, sudah ada enam laporan soal tanah di PPU dan Balikpapan yang ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Penindaklanjutan laporan itu, berupa turunnya tim satgas di bawah komando Asisten Intelijen Kajati Kaltim, yang mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbangket) dari dugaan mafia tanah. Untuk laporan tersisa, kejaksaan masih menunggu kelengkapan administrasi. “Sisanya masih pengumpulan data,” kata mantan Kajati Maluku Utara itu.
Lebih lanjut diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto. Satgas Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Output dari pulbangket yang ditangani bidang intelijen, kata dia, memiliki dua kanal. Pidana atau perdata. Bentuk pidana pun bisa ditarik ke korupsi atau pidana umum. “Kalau korupsi bisa soal pembebasan lahan yang dibeli pemerintah. Untuk pidana umum soal penyerobotan lahannya,” katanya dikonfimasi terpisah. Namun, semua itu bergantung dari hasil pulbangket satgas. Hasil bakal diteruskan ke bidang pidana khusus atau pidana umum. “Bisa juga diteruskan ke kepolisian atau dihentikan karena tak cukup bukti,” imbuhnya.
Disinggung soal ke mana arah potensi laporan dugaan mafia tanah yang masuk ke meja kerja Kejati Kaltim, Toni memilih irit bicara. Terlebih output dari hasil pulbangket bisa saja mengindikasikan dugaan itu berujung pada persoalan perdata. Jika laporan dugaan mafia tanah hasilnya menyiratkan adanya sengketa atau konflik atas lahan maka tindak lanjut dari laporan itu bakal diteruskan ke bidang perdata. Di sini, lanjut Toni, kejaksaan akan membuat legal opini atau pendampingan hukum atas permasalahan lahan tersebut. Untuk potensi dugaan lahan yang berkelindan dengan pemerintah, para beskal bisa bertugas sebagai jaksa pengacara negara.
“Luas potensi penyelesaiannya. Tapi, hasilnya (pulbangket) tetap harus dilaporkan ke Kejagung dulu. Baru diteruskan ke mana penanganannya,” ungkapnya. Persoalan kasus mafia tanah sebelumnya menjadi atensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Mantan panglima TNI itu menyoroti kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN. “Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Hadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah. “Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya adalah perintah presiden. Oleh sebab itu, jadi komitmen kita bersama dan akan terus kita lakukan, baik di kementerian yang menjadi dalam satu amanah bagi seluruh pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan,” katanya. Indikasi kongkalikong lahan di IKN yang melibatkan pejabat daerah, juga sebelumnya mengemuka dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menyeret bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Samarinda pekan lalu, Camat Sepaku Risman Abdul menerangkan, adanya permintaan lahan seluas 211 hektare untuk diproses surat keterangan tanah (SKT) atau izin membuka tanah negara (IMTN). Risman mengatakan, medio 2020. Lanjut dia bersaksi, orang dekat AGM membawa bundel dokumen yang berisi daftar 113 nama pemohon pengajuan izin tersebut. “Saya enggak kenal siapa saja nama di daftar itu karena bukan orang Sepaku. Ada yang dari Penajam, Waru, hingga Babulu,” lanjutnya.
SKT diproses selepas berkoordinasi dengan kepala desa setempat. SKT terbit bertahap sepanjang 2020-2021. Saat ditunjukkan bukti SKT yang diterbitkannya oleh JPU KPK, terungkap 113 nama itu memiliki pekerjaan ibu rumah tangga, swasta, hingga pegawai honorer. Ditanya JPU mengapa tetap diterbitkan, Risman mengaku jika dirinya diancam dimutasi dari jabatannya jika tak memproses permohonan tersebut. Apalagi, AGM rutin menghubunginya soal proses surat tersebut. SKT itu dianulir medio Februari 2022, selepas berkoordinasi dengan kepala desa. Setelah munculnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret AGM cs.
“Karena saat itu ada dugaan lahan itu mau dibagi-bagikan buat pemilu,” tuturnya.
Luas lahan yang diminta untuk diubah jadi kepemilikan AGM itu sekitar 10 hektare dari 43 hektare. Lokasinya berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sepaku. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post