• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tambang Batu Bara Ilegal Ditemukan di Ring Satu IKN Baru

by Redaksi Bontang Post
29 Juni 2020, 09:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Beberapa orang yang diamankan oleh petugas. (Selasar)

Beberapa orang yang diamankan oleh petugas. (Selasar)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (23/6/2020) malam lalu, menghentikan penambangan batu bara ilegal, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas mengamankan 2 unit excavator, 5 kg contoh batu bara, serta 3 orang operator excavator, 1 penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga terkait penambangan batu bara ilegal tersebut.

“Penyidik menetapkan ZK (52) seorang penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti terdiri dari 2 unit excavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, dilansir dari Selasar.co (grup Kaltim Post/Bontangpost.id).

Baca Juga:  Pemkot Bontang Tawarkan Relokasi Warga Terdampak Longsor Kanaan ke Rusunawa Guntung

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi,” jelas Subhan.

Kurang lebih pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Baca Juga:  Pusat Latihan Sepak Bola Dibangun di IKN
Dua unit alat berat jenis excavator yang diamankan petugas. (selasar)

Terpisah Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani, mengatakan pengawasan terhadap usaha pertambangan di Kaltim, akan lebih sulit pada masa yang akan datang. Hal ini, kata Sabani, buntut pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Bisa jadi (terkendala) karena diambil pusat (kewenangannya),” ujar Sabani.

Sabani membeber, saat ini Pemprov tak lagi berwenang atas izin dan pengawasan terkait pertambangan. “Dengan berlakunya UU tersebut, maka semua kewenangan minerba diambil alih oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Sabani menyatakan, jika kegiatan tersebut merupakan penambangan ilegal, maka pemprov Kaltim menyerahkan pengawasan dan penindakan kepada aparat hukum.

Baca Juga:  Dugaan Tambang Ilegal di Samarinda, Sopir Truk Bisa Dapat Rp 100 Juta Per Bulan

“Kalau ilegal tentu menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindak. Tapi, kami bekerja sama dengan penegak hukum, membentuk tim pengawasan pertambangan,” pungkasnya. (kpg)

Berita ini telah terbit di Selasar.co dengan judul, Tambang Ilegal Ditemukan di Ring Satu IKN Baru Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Source: Selasar
Tags: bukit soehartoibu kota baruiknTahuratambang batu baraTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BTG-16 Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Dua Pasien Masih Dirawat

Next Post

Presiden Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga dan Reshuffle Para Menterinya

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.