BONTANG – Sejumlah mahasiswa kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (7/8). Kali ini, mereka datang bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, namun menagih janji Khorps Adyaksa dalam pengusutan dan penuntasan sejumlah kasus yang menjadi tuntutan mereka dua pekan lalu.
Pantauan Bontang Post di Lokasi, para aktivis kampus itu berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trunajaya, mendatangi Kejaksaan sekira pukul 10.20 Wita.
Menariknya, mahasiswa diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kajari yang baru dua hari bertugas di Bontang, yakni Agus Kurniawan. Ia didaulat menggantikan Kajari Mochammad Budi Setyadi sementara waktu, sembari Kejari menyelesaikan tudingan miring yang sedang menerpanya belum lama ini.
Dalam pertemuan yang terekam santai, mahasiswa kembali menanyakan keseriusan Kejari dalam meyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun ditangani kejaksaan, namun belum ada kejelasan.
Mulai dari terdakwa kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang periode 2000-2004, Dodi Rondonuwu, progres dugaan mark up tangga eskalator di Gedung DPRD, hingga dugaan penyelewengan dana di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
“Maksud kedatangan kami menanyakan sejauh mana keseriusan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan beberapa kasus korupsi, sesuai tuntutan kami dua minggu lalu. Kami mendesak agar Kajari, dapat transparan dalam mengusut sejumlah kasus yang sedang ditangani,” ujar Arisaldi Ahdar salah satu mahasiswa.
Dia mengatakan, kasus korupsi berjamaah yang tengah membelit Dodi Rondonuwu, semestinya pihak kejaksaan sudah melakukan penangkapan terhadap politisi PDIP tersebut agar tak lagi bebas berkeliaran.
Pasalnya, kata mereka, Dodi telah terbukti merugikan keuangan negara, bahkan majelis hakim pun sudah menjatuhkan hukuman kepadanya.
“Jujur pak kepercayaan kami dengan kejaksaan sudah tidak ada. Kepala kejaksaannya saja sudah diberitakan media seperti itu, bagaimana kami mau percaya dengan institusi ini,” ungkapnya.
Senada dengan rekannya, Sadli Jaya menuturkan, dua pekan lalu Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur tengah melakukan penghitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus mark up eskalator di Gedung DPRD. Namun realitanya hingga hari ini, mahasiswa tak pernah mendapat kabar sejauh mana hasil dari perhitungan tersebut.
“Ini bentuk kegelisahan kami sebagai mahasiswa. Bagaimana kemudian aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus ini seterang mungkin tanpa tebang pilih. Kami sangsi dengan hal itu. Dua minggu lalu katanya BPKP sudah di Bontang melakukan penghitungan, nah sekarang seharusnya ada progresnya,” sesalnya.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum kejaksaan harus komitemen menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apalagi terkait keuangan negara yang dirampok oleh tikus-tikus berdasi.
Ia pun meminta agar setiap progres kasus yang ditangani kejaksaan dapat dibeber ke publik. Ini sebagai upaya memberikan kepercayaan masyarakat setiap kasus yang ditangani kejaksaan. “Sejak aksi kemarin, kami tidak pernah dihubungi, kami sesalkan, ke depan kami mohon kejaksaan lebih terbuka,”pintanya.
Bondan salah satu mahasiswa lainnya mengungkapkan, terkait penyelewengan dana di Perusda AUJ, pihaknya mendesak sejauh mana komitmen kejaksaan dalam mengungkap siapa dalang dan orang yang ikut terlibat. Karenanya, ia berharap kejaksaan segera mencari keberadaan mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono dan Kabag Keuangan Perusda AUJ Irwan Gumulya. Keduanya merupakan saksi kunci boroknya manajemen keuangan perusahaan plat merah itu. “Mohon Pak dicari dimana mereka rimbanya. Kejaksaan jangan diam,” tegasnya.
Menanggapi hal itui Kasi Intel, Suhardi, yang mendampingi Plt Kajari Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya tak menutup mata dan telinga. Dia menegaskan, terkait kelanjutan Kasus Dodi Rondonuwu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga pihaknya belum juga mengeksekusinya.
“Beruntung dia, bukan hakim Artidjo Alkostar yang tangani kasusnya dia. Coba beliau, mungkin hanya butuh waktu dua minggu sudah diputus. Pada prinsipnya kami hanya tinggal tunggu putusan untuk eksekusi,” ungkapnya.
Kemudian, Suhardi melanjutkan, kasus dugaan mark up pengadaan eskalator di Kantor DPRD, mereka belum bisa menetapkan tersangka. Pasalnya, BPKP masih melakuan audit kerugian negara yang ditimbulkan.
Soal desakan siapa dewan yang sudah diperiksa, ia tak mau membebernya. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dari Sucofindo.
Suhardi memastikan dugaan korupsi di Perusda AUJ sudah naik ke tingkat penyidikan. Dia mengaku memang belum ada penetapan tersangka. Namun bukan berarti pihaknya melakukan pembiaran.
“Kami masih terus memproses. Kalau sudah diketahui kerugian negara, itu bisa jadi dasar untuk menetapkan tersangka. Kami tidak bisa begitu saja menetapkan tanpa ada bukti yang cukup,” tegasnya.
Untuk mendalami kasus di Perusda AUJ, ia mengaku, terkendala belum diperiksanya mantan Direktur utama, Dandi Anggono, dan Irawan, yang sempat menjabat bagian keuangan. “Kami sudah lacak keberadaannya. Dandi sempat mengontrak di Balikpapan tapi sudah pindah. Kontrakannya tidak dibayar tiga bulan. Info terakhir kalau enggak salah dia di Depok, tapi kami belum bisa beberkan detailnya,” ungkapnya.
Jika keduanya ditemukan, maka segera dibawa ke Bontang untuk diperiksa. Bahkan, ada kemungkinan untuk dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: