Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta berinisial IT (22). Ia melakukan pembelian ganja seberat 2,5 kg dari Medan.
IT ditangkap pada Sabtu (1/2/2020) pukul 17.30 Wita di indekosnya di Jalan KH Wahid Hasyim, Perumahan Sempaja Mas, Ruko Kontrakan Riyan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan, saat diamankan petugas, IT mengaku sudah melakukan pembelian kedua kalinya.
“Yang pertama barang dikirim ke rumah R (teman IT) di Lok Bahu. Yang kedua dikirim langsung ke rumahnya IT, tapi karena tidak ada orang, diarahkan kurir tersebut ke indekosnya IT,” tambah Kompol Damus Asa.
Ganja dibungkus dengan kotak mainan. Paket ditulis dalam kategori mainan. Lalu melalui jasa ekspedisi, barang dikirimkan ke Samarinda. Hingga kini belum diketahui siapa pengirim paket tersebut.
Polisi sudah memeriksa teman IT berinisial R. Namun, menurut keterangan R, ia merasa dimanfaatkan oleh IT karena tidak tahu bahwa isi paket yang ditujukan ke rumahnya adalah ganja. “Penjelasan di paket itu bertuliskan mainan. Setelah sampai, langsung diambil oleh BY untuk dipasarkan,” ujar Kompol Damus Asa.
Sehingga, status R saat ini adalah saksi. Polisi masih mendalami kasus ini. Berdasarkan pengakuan IT, ada satu orang berinisial BY yang merupakan kurir tunggal. “Si BY ini adalah kurir tunggal yang memasarkan barang ganja itu. Dia tinggal tidak jauh dari kos-kosannya IT. Sekarang masih kita cari keberadaannya,” tutur Kepala Satreskrim.
Pelaku kini diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda, selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Resnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (selasar/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post