bontangpost.id – IR (41) kini harus mendekam di penjara. Dia ditangkap aparat, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 14.00 Wita di KM 56 jalan poros Bontang-Samarinda.
Warga Samarinda Utara tersebut melakukan tindak pidana pencurian di sebuah mes yang terletak di jalan poros Bontang. Dia masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Aksi mereka itu dilakukan di hari yang sama penangkapan, sekira pukul 02.00 dini hari.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, tersangka berhasil membawa kabur 5 ponsel milik karyawan perusahaan batu bara yang tinggal di mes tersebut. “Korban mengalami kerugian Rp 8,9 juta,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, IR tak sendirian. Dia dibantu oleh rekannya berinisial AN. AN merupakan residivis kasus pencurian. 5 ponsel yang berhasil mereka gondol selanjutnya dibagi dua. IR mendapat 2 HP sementara AN dapat jatah 3 ponsel.
“Tapi sekarang AN sudah ditahan di Polsek Samarinda Kota, karena melakukan pencurian juga di Samarinda,” ujarnya.
Sementara IR kini ditahan di Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post