bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang kembali meringkus muncikari yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kamis (22/6/2023) pukul 17.00 polisi menangkap wanita berinisial Ru (53) di sebuah penginapan di Muara Badak, Kukar.
Dia menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 800 ribu.
“Kami tindaklanjuti setelah dapat laporan dari masyarakat,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Saat ditangkap, polisi mendapati uang hasil menjual gadis 17 tahun sebagai pekerja seks sebesar Rp 800 ribu, ponsel, dan kunci kamar penginapan.
“Kami masih dalami berapa kali korban diperjualbelikan, dan sudah berapa banyak korbannya,” ujarnya.
Polisi juga masih memeriksa tersangka, perihal modus dan berapa banyak upah yang didapatkan.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post