BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN). Dalam peraturan ini tidak hanya ASN yang akan mendapatkan, namun calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga turut kecipratan THR.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni melalui pesan singkatnya kala dihubungi bontangpost.id, Kamis (16/5/2019). “Ya, adanya perwali ini CPNS juga mendapatkan THR,” ujarnya.
Raperda THR dan gaji ketiga belas ASN yang sebelumnya sempat dibahas DPRD Bontang, kini ditarik. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, yang berbunyi pemberian THR kepada ASN tidak harus didasari Perda, akan tetapi cukup dengan perwali.
Data yang dihimpun media ini, jika seluruh proses administrasi rampung, pembayaran THR akan dilakukan pada Senin (20/5/2019). “Non-tunai ke rekening gaji,” singkat Neni.
Sebelumnya, Hariyadi, kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang mengatakan hal ini dilatarbelakangi ada peraturan baru yang diterima pihaknya, Selasa (14/5/2019).
“Ada PP baru yang mengatur tidak harus dengan perda, tapi cukup perwali. Kemarin menunggu, baru hari ini mendapat informasi yang jelas soal itu,” sebutnya saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Adanya perubahan PP tersebut dikarenakan jika menggunakan perda, tentu waktu yang dibutuhkan cukup lama. “Karena waktunya dianggap tidak cukup, makanya tidak harus perda,” tambahnya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post