SANGATTA – Panjangnya waktu kampanye, menjadi peluang bagi partai politik berikut para calon anggota legislatif (caleg) untuk melakukan pencitraan diri. Salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sayangnya banyak pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur. Hal itu kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kutim. Mengingat ribuan baliho mulai bertebaran di 18 kecamatan.
Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Andi Mappasiling, masa kampanye pemilu kali ini terbilang sangat panjang, setelah ditetapkan pada September 2018. Bahkan masih tersisa sekira empat bulan hingga 23 Maret 2019 mendatang yang merupakan akhir masa kampanye.
Lebih lanjut, dia menerangkan, hanya beberapa bentuk kampanye yang diperkenankan. Salah satunya penyebaran APK, namun dalam jumlah terbatas. Bawaslu memberi kewenangan terhadap panwascam untuk mengawasi APK yang bertebaran.
“APK boleh dipasang, asal mengikuti aturan. Ukuran dan titik pasang harus prosedural yang berlaku. Kalau melanggar ya diinventarisasi untuk kemudian ditindak,” katanya.
Adapun, model kampanye lainnya yang diperbolehkan saat ini, yakni kampanye terbatas. Artinya hanya boleh mengundang massa paling banyak seribu orang untuk caleg di tingkat kabupaten. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 23 Tahun 2018.
Dia menjelaskan jika calon ingin mengadakan bazar memang diperbolehkan. Namun tetap dengan konten terbatas tanpa menyebut promosi nomor pilih. “Kami akan terus mengawasi setiap model kampanye terbatas, karena potensi pelangggarannya sangat besar,” paparnya.
Terpisah, salah seorang Komisioner Bawaslu Kutim, Siti Akhlis Muafin menegaskan, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak dapat langsung menindak. Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
“Kalau menemukan dugaan pelanggaran APK, Panwaslucam (panitia pengawas pemilu kecamatan, Red.) mengeluarkan surat imbauan 1×24 kepada partai politik (parpol) terkait. Bila teguran tak diindahkan, panwascam harus lakukan rapat pleno,” jelas wanita berhijab ini.
Ketika surat rekomendasi sudah keluar, lanjutnya, lalu diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memberi sanksi. Jika memang tidak ada perubahan apapun, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas.
Namun begitu dalam menindak, pihaknya tak bisa sembarangan. Mengingat jika tidak memenuhi aturan, maka akan menjadi bumerang bagi Bawaslu sendiri.
“Saat ini beberapa parpol sangat gencar menyebarkan APK. Hal ini menjadi kekhawatiran Bawaslu, karena pelanggaran sangat mudah dilakukan. Kami pun tak bisa sembarangan penindakan. Jangan sampai ada tuntutan balik pada Bawaslu sendiri,” bebernya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: