BONTANG – Tahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) tahun 2018 ini akan segera berakhir. Selanjutnya, sebelum hari H pencoblosan 27 Juni mendatang, ada masa tenang selama 3 hari terhitung sejak 24 hingga 26 Juni 2018.
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sejak 7 Juni 2018 lalu. Dalam surat edaran bernomor 0885/K.Bawaslu/PM.01.00/VI/2018 menyebutkan agar mengoptimalkan kegiatan pengawasan pada tahapan masa tenang. “Kami akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menyiagakan semua anggota panwaslu, panwascam, PPL, serta para PTPS,” jelas Agus, Rabu (13/6) kemarin.
Teknis kegiatan patroli pengawasan pada tahapan masa tenang Pilgub Kaltim 2018 ini, dikatakan Agus berupa identifikasi titik rawan potensi pelanggaran di wilayah masing-masing, penyusunan tim pengawasan, pembagian tugas pengawasan, penurunan tim pengawasan ke titik lokasi yang sudah ditentukan selama masa tenang. Selain itu, pihaknya juga akan mengklasifikasikan data hasil pengawasan, serta menyusun laporan patroli pengawasan selama tahapan masa tenang. “Pembentukan tim ini akan kami libatkan sebagai tim pengawasan termasuk sebanyak 275 orang pengawas TPS,” ujarnya.
Dari surat edaran tersebut, Bawaslu RI juga akan melakukan pendampingan. Hanya saja, lanjut Agus, pendampingan tersebut untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk Pilgub, Provinsi Jawa Barat untuk Pilgub, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Pasuruan untuk Pilkada Calon Tunggal, dan Kabupaten Minahasa untuk Pilkada calon tunggal.
Agus berharap, Pilkada 2018 ini berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran baik politik uang atau kampanye hitam pada masa tenang mendatang. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post