SANGATTA –Jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus ini, Bupati Kutim sudah meminta masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama sebulan penuh, namun nampaknya masih diabaikan oleh sejumlah kecamatan.
Permintaan ini disampaikan bupati mengingat masih adanya warga yang belum memasang bendera di depan rumah, dalam rangka Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 ini.
Menurut Asisten 1 Pemkab Kutim, Mugeni, dalam rapat coffee morning, Senin (6/8), di Ruang Meranti kantor bupati, dia menegaskan seluruh elemen masyarakat untuk memasang bendera dan umbul-umbul.
“Ini imbauan resmi, semua tempat, termasuk rumah, toko, swalayan, dan perbankan harus memasang bendera, kalau menolak akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Pemerintah telah menugaskan pada Satpol PP untuk memberi pengumuman ke masyarakat umum, terlebih di kawasan Sangatta Utara yang terpantau masih sepi ornamen. Pasalnya kawasan tersebut merupakan jalur utama provinsi.
“Satpol PP sudah keliling memberi pengumuman agar masyarakat paham. Beda dengan Sangatta Selatan, sudah saya terima laporan dari camatnya, mereka sudah siap,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menugaskan pada seluruh kecamatan agar taat aturan. Pasalnya hal ini merupakan instruksi langsung dari presiden.
“Kami imbau seluruh camat, desa, RT harus memasang dari tanggal 1 – 31 Agustus 2018,” tuturnya.
Dalam laporannya, Camat Sangatta Selatan, Hasdiah mengaku wilayahnya telat menaati tugas dari bupati. Hal tersebut telah dilakukannya sejak diturunkannya aturan itu.
“Saya sudah mendapat kabar sejak pekan lalu, kemudian saya langsung informasikan ke semua desa untuk pemasangan,” terangnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: