bontangpost.id – Menjelang pelaksanaan rangkaian kegiatan MotoGP di Mandalika, pemerintah mengeluarkan peraturan teknis yang harus dilakukan Pemda Nusa Tenggara Barat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin (5/2). Sebagaimana diketahui, rangkaian kegiatan series MotoGP di Indonesia diawali dengan official pre-season test pada 11–13 Februari. Kemudian, MotoGP Mandalika pada 18–20 Maret.
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, inmendagri dikeluarkan karena ajang balap motor paling bergengsi itu digelar di masa pandemi. Tujuannya agar persebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan. ’’Baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara itu berlangsung,’’ ujarnya.
Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 itu mengatur beberapa ketentuan. Misalnya, pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang. Kapasitas paling banyak 10 persen dialokasikan untuk kelas festival. ’’Seluruh penonton juga diwajibkan telah menjalani vaksinasi dosis kedua,’’ imbuhnya.
Penonton juga harus dinyatakan negatif Covid-19. Itu dibuktikan dengan hasil negatif PCR swab yang terbagi dalam dua kategori. Yakni, PCR test maksimal H-1 bagi penonton yang berasal dari luar Lombok. Sementara itu, untuk penonton dari Pulau Lombok, berlaku hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam. ’’Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua itu tidak hanya diwajibkan untuk penonton, tapi juga seluruh pembalap, kru, dan ofisial,’’ tuturnya.
Selain teknis pelaksanaan, Inmendagri 8/2022 menginstruksikan pemda NTB untuk melakukan prakondisi. Yakni, mengejar angka vaksinasi dosis pertama dan kedua minimal 80 persen. Serta mengakselerasi vaksinasi booster sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Safrizal menambahkan, pengawasan dan penegakan yang persuasif kepada masyarakat juga tak boleh diabaikan. Misalnya, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit demi mencegah kerumunan. Kemendagri meminta koordinasi antara pemda dan jajaran forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota terus dilakukan. ’’Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan,’’ tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang melalui Bali dan Kepulauan Riau untuk mengunjungi daerah lain. Para turis itu juga diperbolehkan pulang ke negara asalnya melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah yang dikunjungi tersebut.
’’Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa lewat daerah lain. Contohnya, mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,’’ kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris dalam keterangan yang diterima Jawa Pos kemarin.
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari seluruh stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku. Yakni, Permenkum HAM Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. (far/tyo/c18/fal/jawapos)







