bontangpost.id – Pemkot Bontang telah mengeluarkan keputusan perubahan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menjadi 50 persen. Imbas status Kota Taman masuk kriteria PPKM level dua. Kebijakan ini terhitung mulai Senin (7/2) kemarin.
Akibat dari keputusan ini sekolah harus mengatur mekanisme. Pasalnya masih ada satuan pendidikan yang terbatas jumlah ruangan kelasnya. Salah satunya yakni SMP 2. Kasi Kurikulum SMP 2 Jumadi mengatakan pihaknya mengurangi durasi tatap muka peserta didik tiap pekannya.
“Jadi tiap siswa hanya menempuh PTM tiga hari dalam sepekan. Dari sebelumnya yakni enam hari,” kata Jumadi.
Pihak sekolah tiap harinya memakai format dua sif. Sif pagi kurun 07.30 sampai 11.00 Wita. Sementara sif selanjutnya dimulai 13.30 hingga 16.00 Wita. Pengaturannya berdasarkan nomor absen siswa. Penyusunan jadwal ini disusun secara cepat. Guru akan memberikan tugas bagi pelajar yang tidak menjalani PTM terbatas di hari tersebut.
“Jumat lalu kami terima surat edaran. Sabtu kami susun jadwal. Senin (kemarin) sudah jalan. Kalau tidak cepat nanti kami disalahkan,” ucapnya.
SMP 2 memiliki 12 ruangan kelas, sedangkan jumlah rombel yaitu 24. Berbeda SMP 1 justru harus menggunakan ruangan lain untuk PTM terbatas. Menyusul kapasitas maksimal ruangan hanya diisi 50 persen. Kepala SMP 1 Riyanto mengatakan ruangan yang dipakai yakni laboratorium IPA, ruang keterampilan, ruang bekas tata usaha, ruang multi guna, dan aula.
“Aula kami sekat dan dipakai untuk dua rombel. Lainnya satu rombel,” kata Riyanto.
SMP 1 memiliki 24 rombel tetapi ruangan kelas yang ada hanya 18. Jika laboratorium IPA hendak dipakai untuk pembelajaran praktik maka skema yang dilakukan ialah memindahkan pelajar di ruangan itu. Menuju laboratorium bahasa.
“Ruangan-ruangan yang dipakai itu memang selama ini tidak dipakai proses pembelajaran secara rutin. Mau tidak mau harus digunakan” terangnya.
Dijelaskan dia, kekurangan ruangan ini lantaran ada penambahan rombel sejak empat tahun lalu. Pasalnya SMP 1 berstatus sekolah rujukan kala itu. Ketentuan yang harus dipatuhi ialah memiliki 24 rombel.
Meski demikian PTM terbatas tetap berjalan lancar. Prokes diterapkan secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan covid-19. Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya menurunkan kapasitas menjadi 50 persen setiap sesinya. Keputusan itu berlaku mulai 7 Februari.
“Kami sudah berikan informasi ke satuan pendidikan melalui surat edaran bernomor 420/0213/DIKBUD,” kata Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono.
Menurutnya keputusan ini mengacu surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi bernomor 2/2022. Tertanggal 2 Februari. Mengenai diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Serta Inmendagri 7/2022 tanggal 31 Januari tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali. Ia menjelaskan satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas lima hari dalam sepekan. Bagi sekolah yang melaksanakan lima hari kerja. Sementara sekolah yang melaksanakan pembelajaran selama enam hari kerja bisa memakai seluruh waktu tersebut. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post