BONTANG – Sebanyak tujuh orang pemuda yang hendak berpesta ganja diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (19/2) lalu sekira pukul 00.15 Wita. Ganja kering seberat 33,16 gram diamankan dari salah satu pemuda tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari salah satu anggota Sat Resnarkoba yang mendapat informasi masyarakat, bahwa rumah di Jalan Ir Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut sering keluar masuk muda-mudi yang dicurigai warga terjadi pesta sabu. Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP I Ngurah menurunkan lima personelnya untuk melakukan penyelidikan yang di-back up oleh Polsek Bontang Utara. “Saat pengintaian, di dalam memang ada aktivitas manusia dan langsung dilakukan penggerebekan,” jelas Suyono, Kamis (22/2) kemarin.
Saat digerebek, ternyata di dalam rumah tersebut terdapat tujuh orang pemuda. Di antaranya MR (24), AHK, VK, FS, FR, HW dan DW. Ketika dilakukan penggeledahan badan mereka, polisi tidak mendapatkan barang yang dicurigai. Kemudian, penggeledahan dilanjut ke ruangan rumah tersebut. Ternyata, di satu ruangan terdapat 1 tas ransel yang berisi kotak makan. Dalam kotak itu, ditemukan ada ganja kering sebanyak sebelas bungkus. Lalu ada lintingan ganja siap hisap sebanyak satu linting, sebelas lembar kertas rokok untuk dilinting, dua bungkus plastik klip kecil, satu unit dan ponsel. “Ditemukannya barang bukti tersebut, mereka pun mengaku hendak berpesta ganja bukan sabu seperti yang dicurigai warga. Namun, dari barang bukti yang ada, kepemilikannya hanya milik MR,” terang dia.
Meski barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh MR, enam orang lainnya tetap ikut diamankan di Polres Bontang. Tetapi, karena MR ini ternyata tinggal di Jalan KS Tubun Gang Bersama II nomor 58 RT 32 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, maka polisi pun melakukan penggeledahan rumah milik MR. Di sana, polisi mendapat satu bungkus plastik ganja kering, juga satu buah kardus lakban coklat berbentuk kemasan paket, juga satu unit ponsel. “Jadi total ada 12 bungkus ganja kering dengan berat kotor 33,16 gram,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Bontang masih dilakukan pengembangan dari mana asal ganja tersebut. Termasuk memeriksa enam orang lainnya ada keterlibatan atau tidak. Sehingga, karena barang bukti tersebut diakui hanya oleh MR, maka Sat Resnarkoba baru menetapkan MR sebagai tersangka. “Enam orang lainnya masih dalam pengembangan, dan menunggu hasil tes urine. Jika memang mereka terbukti telah menggunakan narkotika jenis ganja maka akan direkomendasikan untuk direhabilitasi,”bebernya.
Kepada tersangka, lanjut Suyono, penyidik menjerat dengan Pasal 111 tentang kepemilikan ganja, atau Pasal 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP I Ngurah mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari penjual online. Sehingga belum diketahui secara pasti darimana asal ganja tersebut. “Bilangnya (tersangka, Red) beli di online, tapi masih kami selidiki,” tukasnya.
Sekadar informasi, ganja masuk dalam jenis tumbuhan yang mengandung psikotropika, dan akan membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: