Imbau Utamakan Fungsi Sosial Ketimbang Korporasi
BONTANG – Wacana kenaikan tarif air dari PDAM Tirta Taman Bontang ditanggapi serius oleh DPD II KNPI Bontang pimpinan Abdul Rasyid. Melalui rilis yang dikeluarkannya di media sosial (medsos), pihaknya menolak adanya wacana yang digulirkan oleh Direktur PDAM untuk menaikkan tarif dasar PDAM pada seluruh pelanggan dengan presentasi hampir seratus persen. Padahal, kondisi masyarakat sedang sulit saat ini.
Kepada Bontang Post, Rasyid mengonfirmasi sebenarnya KNPI Bontang tidak menolak adanya kenaikan tarif air. Namun, dirinya menekankan jika kenaikan tersebut lebih baik untuk pelanggan dengan golongan III dan IV, yang menyasar pada rumah tangga menengah ke atas dan industri. Sedangkan untuk golongan I dan II, yakni masyarakat yang tidak berpenghasilan dan berpenghasilan rendah.
“Pada dasarnya tidak menolak, tapi ditunda dulu atau untuk golongan tertentu saja yang naik,” ucap Rasyid saat dihubungi via telepon, Selasa (3/1).
Dirinya menyebut, wacana naiknya tarif air hingga mendekati seratus persen memang mengagetkan banyak pihak. Sejumlah masyarakat pun diakuinya banyak memperbincangkan tentang rencana kenaikan tarif air ini. Di saat ekonomi sedang lesu, menurut Rasyid kebijakan tersebut dirasa kurang tepat jika menyasar kepada semua golongan.
“Berempatilah dengan rakyat kecil. Kan kasihan sudah ekonomi lesu, harga apa-apa naik, ini tarif air juga mau naik,” ujarnya.
Rasyid pun meminta kebijakan tersebut dikaji ulang oleh bos PDAM saat ini, Suramin. PDAM, kata Rasyid memang punya dua fungsi, yakni fungsi sosial dan fungsi korporasi. Namun, sebagai perusahaan pelat merah, semestinya fungsi sosial lebih diutamakan ketimbang fungsi korporasi.
Terlebih, PDAM jangan berlindung di balik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Air PDAM untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 7/2005, Rasyid menjelaskan kembali isi peraturan tersebut, yang menyatakan tidak ada kewajiban PDAM yang cakupan pelayanannya di bawah 80 persen untuk menyetorkan PAD pada kas daerah. Sementara, cakupan pelayanan PDAM di Bontang juga masih di bawah 80 persen.
“Justru kalau ada kelebihan atau ada untung bukan untuk PAD, tapi direinvestasi kembali di PDAM, “ tambah Rasyid.
Dirinya pun mengerti jika PDAM diberi kewajiban 3K+2K (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, Keterjangkauan, serta Komunikasi) oleh pemerintah. Namun, jelas Rasyid kewajiban tersebut jangan serta merta mendorong kenaikan tarif PDAM untuk semua golongan.
“Kalau untuk golongan III dan IV tidak masalah. Tapi kalau golongan I dan II kalau bisa dipertimbangkan kembali. Kalau mau dinaikkan bertahap juga jangan langsung seratus persen. Paling tidak sepuluh persen saja lah kenaikannya,” jelas Rasyid.
Rasyid berharap, kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan tarif tersebut dengan matang. Sebab, keputusan untuk menaikkan tarif tersebut ada di tangan wali kota. Selain itu, Rasyid juga mengimbau kepada DPRD untuk membantu mencari solusi agar masalah ini dapat terselesaikan.
“Saya juga percaya kepada kemampuan Direktur PDAM kita yang sudah pengalaman di PDAM. Pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya. (zul)