BONTANG – Per 6 Januari, tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan mengalami kenaikan. Penentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, penerbitan STNK untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum yang sebelumnya Rp 50 ribu per penerbitan, kini menjadi Rp 100 ribu per penerbitan. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, yang sebelumnya bertarif Rp 75 ribu, kini menjadi Rp 200 ribu.
Sementara untuk BPKB, untuk kendaraan roda dua atau tiga, yang sebelumnya dipasang tarif Rp 80 ribu per penerbitan, kini dipatok sebesar Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, yang sebelumya sebesar Rp 100 ribu, kini diberi tarif sebesar Rp 375 ribu. Tak hanya untuk STNK dan BPKB saja.
Sejumlah jenis PNBP lain seperti Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan, surat mutasi ke luar daerah, bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dipastikan naik (selengkapnya lihat grafis).
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasatlantas AKP Irawan Setyono, membenarkan jika awal Januari ini tarif sejumlah PNBP di kepolisian mengalami kenaikan, bahkan lebih dari 100 persen. “Info dari Korlantas Polri, tarifnya mulai berlaku 6 Januari,” ujar Irawan.
Terkait alasan kenaikannya, Irawan tidak mengetahuinya secara persis alasan pusat melalui Mabes Polri dan Pemerintah Pusat memutuskan menaikkan sejumlah tarif di PNBP. Namun, Irawan berharap dari pusat sudah mempertimbangkan dengan matang kenaikan tarif ini.
Selain itu, dengan naiknya tarif ini diharap dapat menekan pungutan liar (pungli) dan meningkatkan fasilitas serta pelayanan kepada masyarakat. “Kami kan hanya sebagai pelaksana. Meski naik, semoga pelayanan bisa semakin baik buat masyarakat,” jelasnya.
Selain kenaikan tarif beberapa jenis PNBP, ada pula pajak baru yang sebelumnya di PP Nomor 50 Tahun 2010 belum diatur, seperti penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Irawan melanjutkan, yang dimaksud NRKB pilihan yakni masyarakat yang memesan plat nomor kendaraan sesuai yang diinginkan. “Misalnya pesan satu angka, atau angka-angkanya dipesan sesuai kemauannya. Mulai saat ini itu kena pajak,” kata Irawan.
Sebelumnya, pemesanan NRKB pilihan ini tidak dikenakan pajak. Jika masyarakat meminta atau menghendaki nomor yang dimaksud dan tersedia di kepolisian, maka pihaknya bisa memberikan sesuai kemauan masyarakat. Namun kini, masyarakat yang menginginkan NRKB pilihan tersebut, harus merogoh kocek lebih dalam jika ingin mendapatkan nomor yang diinginkannya. “Pajaknya bisa sampai jutaan,” ujarnya.
Contohnya, bagi warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi (nopol) satu angka, tarif pajak NRKB sebesar Rp 15 juta (ada huruf dibelakangnya) dan Rp 20 juta (tidak ada huruf di belakang). Begitupula untuk NRKB dua angka pajaknya Rp 15 juta (tidak ada huruf di belakang) dan Rp 10 juta (ada huruf di belakang).
Selain NRKB pilihan, beberapa PNBP baru yakni pengesahan STNK yang sebelumnya tanpa biaya, kini untuk roda dua atau tiga diberi tarif Rp 25 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 50 ribu. Tak hanya itu, pemerintah pun mengatur biaya penerbitan Surat TNKB Lintas Batas Negara (LBN) serta penerbitan TNKB-LBN. (zul)
Perbandingan Tarif PNBP
Jenis PNBP Tarif Lama Tarif Baru
(sesuai PP 50/2010) (sesuai PP 60/2016)
1. Penerbitan STNK
– Roda 2 atau Roda 3
* Baru Rp 50 ribu Rp 100 ribu
* Perpanjangan Rp 50 ribu Rp 100 ribu
– Roda 4 atau lebih
* Baru Rp 75 ribu Rp 200 ribu
* Perpanjangan Rp 75 ribu Rp 200 ribu
2. Pengesahan STNK
– Roda 2 atau Roda 3 – Rp 25 ribu
– Roda 4 atau lebih – Rp 50 ribu
3. Penerbitan STCK
– Roda 2 atau Roda 3 Rp 25 ribu Rp 25 ribu
– Roda 4 atau lebih Rp 25 ribu Rp 50 ribu
4. Penerbitan TNKB
– Roda 2 atau Roda 3 Rp 30 ribu Rp 60 ribu
– Roda 4 atau lebih Rp 50 ribu Rp 100 ribu
5. Penerbitan BPKB
– Roda 2 atau Roda 3
* Baru Rp 80 ribu Rp 225 ribu
* Ganti Kepemilikan Rp 80 ribu Rp 225 ribu
– Roda 4 atau lebih
* Baru Rp 100 ribu Rp 375 ribu
* Ganti Kepemilikan Rp 100 ribu Rp 375 ribu
6. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
– Roda 2 atau Roda 3 Rp 75 ribu Rp 150 ribu
– Roda 4 atau lebih Rp 75 ribu Rp 250 ribu
7. Penerbitan Surat TNKB-LBN
– Roda 2 atau Roda 3
* Baru – Rp 100 ribu
* Perpanjangan – Rp 100 ribu
– Roda 4 atau lebih
* Baru – Rp 200 ribu
* Perpanjangan – Rp 200 ribu
8. Penerbitan TNKB-LBN
– Roda 2 atau Roda 3 – Rp 100 ribu
– Roda 4 atau lebih – Rp 200 ribu
9. Penerbitan NRKB Pilihan
– Satu Angka
*Tidak ada huruf di belakang
angka – Rp 20 juta
* Ada huruf di belakang
angka – Rp 15 juta
– Dua Angka
*Tidak ada huruf di belakang
angka – Rp 15 juta
* Ada huruf di belakang
angka – Rp 10 juta
– Tiga Angka
*Tidak ada huruf di belakang
angka – Rp 10 juta
* Ada huruf di belakang
angka – Rp 7,5 juta
– Empat Angka
*Tidak ada huruf di belakang
angka – Rp 7,5 juta
* Ada huruf di belakang
angka – Rp 5 juta
10. Penerbitan SKCK Rp 10 ribu Rp 30 ribu
Diolah dari berbagai sumber
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post