BONTANG – Beberapa Fraksi di DPRD berbeda tanggapan sehubungan penghapusan Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO) bagi pelaku usaha di Bontang. Hal ini Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 19/2017 Tentang Aturan Pencabutan Izin Gangguan.
Pemungutan retribusi pengurusan Izin gangguan HO di Bontang digaungkan oleh Fraksi Amanat, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera (ADPS) agar tetap dilakukan. Diyakininya, potensi pendapatan dari pengurusan izin gangguan cukup besar. Tentunya penghapusan izin ini berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak serta merta aturan tersebut kita hapus. Karena ada legal standing pemerintah daerah UU nomor 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Anggota Fraksi, Setioko Waluyo beberapa waktu lalu.
Fraksi ADPS beranggapan seharusnya Kemendagri mengubah Permendagri nomor 22 tahun 2009 dan perubahannya telah disesuaikan dengan perkembangan keadaaan saat ini. Setiyoko berujar terjadi konsideran yang tak lengkap mengingat Permendagri nomor 19 tahun 2017 tidak lagi memuat UU 28 tahun 2009.
“Padahal UU tersebut dicantumkan dalam Permendagri nomor 22 tahun 2009,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta adanya konsultasi dengan kementerian terkait. Guna meminta kejelasan dan petunjuk lebih lanjut sehubungan keberlangsungan penyelenggaraan izin gangguan ini.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Fraksi Nasdem. Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menyetujui rencana pemerintah menghapus retribusi izin gangguan HO. Dikatakannya, alasan pemerintah mencabut dikarenakan regulasi tersebut telah dihapuskan di tingkat lebih tinggi, bahkan instruksi Gubernur Kaltim melalui surat edaran Nomor 188.344/4204-Hk/2017 agar kabupaten/kota menghapus izin gangguan HO juga sudah keluar.
“Fraksi kami sepakat menyetujui penghapusan aturan ini karena menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Baktiar.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan alasan Pemkot Bontang menghapus aturan tersebut karena payung hukum atas retribusi izin gangguan telah dihapuskan. Selain itu, regulasi ini sangat memberikan dampak positif bagi iklim usaha di Bontang. Terutama, bagi pelaku usaha menengah tak ada lagi beban biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin gangguan.
“Ini bentuk partisipasi aktif pemerintah daerah guna memberi kemudahan serta menyelesaikan hambatan dalam proses berusaha,” pungkas Basri saat menanggapi tanggapan fraksi ADPS dalam rapat kerja, Selasa (20/2) lalu. (*/ak)







