• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perda Pemberian Insentif Masih Lemah

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:52
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Bilher Hutahaean(DOK/BONTANG POST)

Bilher Hutahaean(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta, serta Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Negeri, masih membutuhkan perbaikan. Sekretaris Fraksi NasDem Bilher Hutahaean menilai terkait indikator beban kerja belum diatur secara tegas.

“Beban kerja belum diatur secara tegas. Selama ini pemotongan beban kerja sekian tidak berjalan maksimal,” kata Bilher saat ditemui di ruangannya, Senin (19/2) lalu.

Beban kerja yang dimaksud ialah sesuai dengan jam mengajar di sekolah tempat mengabdi. Bilher berujar jangan sampai ada kecemburuan sosial antara tenaga pendidik dan kependidikan yang disiplin maupun tidak. “Jangan sampai ada yang rajin hadir tetapi insentifnya sama dengan yang tidak rajin,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Rencana Pembangunan RS Tipe D, Komisi I: Jangan Gaduh

Selain itu, Perda ini juga akan mengatur persyaratan untuk mendapatkan insentif. Hal ini berkenaan dengan proses keluar-masuk tenaga data, baik tenaga pendidik maupun kependidikan. Dibutuhkan data yang valid serta penegasan untuk tidak melakukan pergantian bila ada tenaga pendidik maupun kependidikan yang keluar dari sekolah.

“Karena bisa saja dikeluarkan tapi uangnya diambil yayasan. Pergantian diatur dalam Perda itu supaya tidak suka-suka yayasan,” tambahnya.

Sementara, Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang menilai perlu penambahan subyek penerima insentif yaitu tenaga kependidikan bagi sekolah negeri. Mengingat hal ini tidak termuat dalam nota penjelasan wali kota terhadap Raperda tersebut.

“Tenaga kependidikan untuk sekolah negeri juga harus dicantumkan, apa bedanya dengan yang ada di sekolah swasta, pekerjaannya pun sama,” kata Tiar.

Baca Juga:  Pansus Banjir Gagal Terbentuk 

Terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menyampaikan pemberian insentif telah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2015. Pada mulanya inisiasi bersumber dari Komisi I DPRD. “Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, peningkatan kinerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta, serta tenaga pendidik non PNS pada sekolah negeri,” ungkap Neni, pada rapat paripurna, Senin (19/2).

Fungsi dari pemberian insentif ini ialah memenuhi kebutuhan pegawai atas prestasi kerjanya, meningkatkan semangat dan kegairahan kerja pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya, serta mempermudah tercapainya pegawai-pegawai yang memiliki semangat kerja yang tinggi. Namun, diakuinya dari tahun 2014 sampai 2017 jumlah penerima terus bertambah sementara kemampuan daerah menurun.

Baca Juga:  Dewan: Perusahaan Jangan Lempar Tangan

“Nantinya, penerima insentif yang telah berhenti atau diberhentikan dari tugas atau meninggal dunia, maka sekolah yang bersangkutan dilarang untuk mengganti penerima insentif,” ujarnya.

Harapannya, dengan adanya revisi Perda ini penggunaan keuangan daerah dapat lebih terkontrol berdasarkan asas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2005. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdInsentifperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Satu ASN di Bontang Diperiksa Panwaslu 

Next Post

Izin HO Dihapus, Fraksi DPRD Beda Pendapat 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.