• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satu ASN di Bontang Diperiksa Panwaslu 

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:50
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang diperiksa oleh Panwaslu Bontang untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, ASN tersebut didapati berada dalam foto bersama salah satu pasangan calon (paslon) yang diunggah di media sosial (medsos).

Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan, Kamis (22/2) kemarin pihaknya telah memanggil salah satu ASN tersebut untuk diklarifikasi. Itu berdasarkan unggahan di salah satu medsos paslon, ASN yang bersangkutan ini berada di foto itu. Foto salah satu paslon itu pun terjadi saat paslon sedang melakukan pertemuan dengan masyarakat pada 15 Februari lalu. “Dari situ, kami perlu klarifikasi. Mengingat ASN sesuai Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sudah ada edarannya bahwa mereka dilarang foto bersama dan ini menjadi temuan Bawaslu,” jelas Agus, Kamis (22/2) kemarin.

Baca Juga:  Pemenang Pilgub Belum Diputuskan

Kata Agus, dalam foto itu, ASN berada di saat paslon sedang memberikan arahan ke masyarakat. Memang, dalam hal itu tidak ada pelanggaran pidana. Namun, lebih kepada pelanggaran kode etik ASN. Maka dari itu, Panwaslu Kota Bontang perlu melakukan klarifikasi. “Kalau memang terbukti, nanti akan kami sampaikan ke pejabat paling tinggi ASN, yakni Sekda. Makanya kami perlu klarifikasi,” ujarnya.

Agus menyebut, temuan tersebut merupakan temuan pertama Panwaslu Bontang berdasarkan informasi yang disertai dengan bukti.

Sementara sebelumnya, Agus menyatakan bahwa pejabat negara harus mengambil cuti jika istri atau suami mereka merupakan paslon dan ingin mengikuti kampanye. Maka, anggota DPRD Bontang juga harus mengambil cuti jika ingin mengikuti kampanye. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye. Dalam pasal 63 diatur bahwa anggota dewan harus mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye. “Itu dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2010 juga ada, jadi mereka harus mengajukan cuti untuk mengajukan kampanye,” terang dia.

Baca Juga:  Besok, Debat Perdana Pilgub Kaltim Digelar

Namun demikian, saat ini ada aturan baru, yakni Sabtu dan Minggu untuk wali kota tidak perlu cuti. Sementara anggota DPRD Bontang punya aturan sendiri untuk izin cuti. Karena Sabtu dan Minggu adalah hari bebas kampanye, jadi tidak perlu cuti. “Ini juga merupakan hasil konsultasi bagian hukum Pemkot Bontang ke Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Makanya, jika sebelumnya KPU menindak tegas dan Sabtu-Minggu pun harus cuti. Tetapi dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak perlu cuti. Meskipun dalam UU nomor 10 tahun 2010 jelas, wali kota, DPRD, pejabat lainnya kalau kampanye mereka harus cuti. “Tetapi cuti mereka diatur dalam Kemendagri, sedangkan kami tidak masuk ranah di sana, karena itu hasil konsultasi mereka. Tetapi, tetap atribut dan fasilitas negara harus dilepaskan dulu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rita Tegaskan Golkar Tetap Solid

Terpisah, Ketua KPU Bontang, Suardi menambahkan, terkait dengan anggota DPRD dan pejabat negara itu harus cuti jika ingin mengikuti kampanye. Banyaknya tim pemenangan dari anggota DPRD Bontang juga dipersilakan oleh Suardi. Namun tetap harus mengajukan cuti saat ikut kampanye dengan mengajukan tiga hari sebelumnya. “Kalau sanksinya itu bisa digantikan jika ikut kampanye dan tidak ada izin cutinya, maka dari Panwaslu bisa memprosesnya,” pungkasnya.(mga)

Tags: Netralitas ASNpanwaslupilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sebar Kabar Palsu Pakai Nama Muhammadiyah

Next Post

Perda Pemberian Insentif Masih Lemah

Related Posts

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55
Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase
Bontang

Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang; Diisi Mantan Birokrat dan Simpatisan Basri Rase

4 November 2024, 10:28
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran

3 November 2024, 16:27

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.