SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menyelenggarakan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, Minggu (8/7) kemarin. Namun walau rekapitulasi telah dilakukan, tidak berarti seluruh tahapan kontestasi lima tahunan tersebut usai. Pasalnya KPU masih menunggu penyelesaikan aduan dan kemungkinan munculnya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik mengungkapkan, sejatinya dari hasil rekapitulasi tersebut telah diketahui perolehan suara empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang meramaikan Pilgub Kaltim 2018.
Namun aturan KPU mengharuskan penyelenggara pemilu memberikan peluang pada peserta pilgub agar dapat mengadukan keberatan dan aduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan MK.
“Setelah rekapitulasi ini, nanti ada waktu tiga hari. Nanti kami akan melakukan kegiatan di MK untuk menghadiri gugatan. Tetapi kalau selama tiga hari tidak ada, maka penetapan akan dilakukan setelah tiga hari dari sekarang (kemarin, Red.),” ungkap Taufik, Ahad (8/7) kemarin.
Tenggat waktu gugatan tersebut berlaku secara umum di seluruh daerah yang menyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. “Jadi kita tunggu saja, siapa yang mengajukan gugatan. Yang jelas KPU tetap memegang teguh regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul menyebut, masa jeda tiga hari setelah rekapitulasi suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.
“Semua paslon bisa mengajukan keberatan terhadap sesuatu yang mereka anggap belum klir di KPU. Termasuk juga PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Red.),” ujarnya.
Kata Saipul, pengajuan sengketa di MK memiliki syarat tertentu. Syaratnya, adanya selisih maksimal 2,5 persen paslon pemenang dan penggugat. Khusus di Kaltim, selisih antar paslon pemenang dan kalah melebihi standar tersebut.
“Namun di sisi lain, besok (hari ini, Red.) Bawaslu akan menyampaikan status laporan paslon nomor urut 4. Tentu saja berdasarkan penelusuran, kajian, serta pengumpulan keterangan dan alat bukti,” terangnya.
Dari pantauan Metro Samarinda, hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi mendapat 288.166 suara dan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 302.987 suara. Kemudian Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 417.711 suara dan Rusmadi-Safaruddin mengantongi 324.226 suara.
Secara keseluruhan, suara sah dalam Pilgub Kaltim 2018 yakni sebanyak 1.333.090 suara dan suara tidak sah sebanyak 50.110. Jika dikalkulasi, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 1.383.200 suara.
Dengan begitu, paslon nomor urut 3, Isran-Hadi menempati urutan tertinggi dibanding tiga paslon lainnya. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut unggul di lima kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Berau, Samarinda, Kutai Kartanegara, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Posisi berikutnya diraih paslon nomor urut 4, Rusmadi-Safaruddin. Paslon tersebut berhasil mengungguli pasangan lain khususnya di Balikpapan dan Kutai Barat.
Sementara Jaang-Ferdi menempati posisi ketiga, unggul di Kutai Timur dan Mahakam Ulu. Kemudian posisi terendah diraih paslon nomor urut 1, Sofyan-Rizal. Paslon yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut hanya berhasil unggul di Bontang (selengkapnya lihat info grafis).
WALK OUT, SAKSI RASA TUNTUT REKAPITULASI DITUNDA
Rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 yang dilaksanakan KPU Kaltim, Ahad (8/7) kemarin di Hotel Bumi Senyiur Samarinda diwarnai kericuhan. Halini dikarenakan adanya adu argumentasi antara penyelenggara pemilu dan saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rusmadi-Safaruddin (RASA).
Koordinator Saksi dan Guru Ahli paslon RASA, Agus Salim menyatakan, pihaknya meminta rekapitulasi ditunda. Penundaan pelaksanaan rekapitulasi diperlukan untuk menghargai proses penyelesaian aduan paslon nomor urut 4 tersebut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
“Mengapa? Bahwa kami dari koordinator saksi telah menemukan kejanggalan-kejanggalan dan kesalahan-kesalahan dari pihak penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah, Red.). Ada sebanyak 1.211 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang bermasalah,” ujar Agus.
Usalan penundaan tersebut tentu saja tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan saksi-saksi tiga paslon lainnya. Dengan catatan, mayoritas penyelenggara dan peserta pemilu menginginkan agar pleno dan rekapitulasi tetap dilanjutkan.
Merasa tak terima atas keputusan tersebut, Agus Salim bersama dua saksi paslon RASA lainnya memilih keluar dari ruangan. Karenanya, perwakilan saksi paslon tersebut tidak mengikuti tahapan rekapitulasi dan pleno KPU Kaltim.
Agus Salim berdalih, aksi walk out sebagai bentuk protes saksi paslon karena tuntutannya tidak terpenuhi. Dia berpendapat, seharusnya KPU menghargai proses penyelesaian laporan yang sedang berlangsung di Bawaslu.
“Tentu ada ruang yang harus diberikan. Kami meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pleno ini sampai jelas dan terang apa yang kami ajukan di Bawaslu,” klaim Agus. Dia mengaku heran KPU tetap memaksakan kehendak untuk melaksanakan pleno. Padahal kegiatan tersebut dapat ditunda pada hari berikutnya.
“Kenapa buru-buru rekap atau pleno dan tidak menunggu penyelesaikan masalah di Bawaslu? Jika rekapitulasi ini dipercepat, maka akan menutup hak dari paslon nomor 4 untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata dia.
Menambahkan Agus Salim, Koordinator Bidang Hukum paslon RASA, Supriyana berpendapat, semua hasil yang diputuskan KPU tetap akan diterima oleh timnya. Namun demikian, KPU juga diminta untuk menghargai tahapan penyelesaikan laporan di Bawaslu.
“Jadi aduan kami itu hanya menjadi koreksi bagi penyelenggara. Persoalan menang dan kalah itu biasa. Dan pasangan calon nomor urut 4 istikamah menerima hasil apapun di pilgub ini,” sebutnya.
Karena itu, jika kasus tersebut tidak diselesaikan dengan baik di Bawaslu Kaltim, pihaknya akan mengadukannya pada Bawaslu RI di Pusat. Kemudian apabila ditemukan pelanggaran yang sengaja dilakukan penyelenggara pemilu, tim paslon RASA tak segan mengadukannya pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Juga tidak menutup kemungkinan kami akan mengadukan masalah ini ke MK (Mahkamah Konstitusi, Red.). Tetapi kami tunggu dulu hasil rekapitulasi dan pleno ini. Sebenarnya kami ingin masalah ini diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu Kaltim. Tetapi jika tidak sesuai dengan harapan, maka kami akan adukan di pusat,” ucapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik berpendapat, walk out yang dilakukan saksi paslon nomor 4 dalam rekapitulasi dan pleno tidak mempengaruhi tahapan kegiatan tersebut. Pasalnya semua aduan yang berkaitan dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kaltim dapat diselesaikan di tingkatan masing-masing.
Jika pelanggaran dilakukan di TPS, maka yang bersangkutan dapat menyelesaikannya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kemudian silakan proses di Bawaslu berjalan dan rekapitulasi ini berjalan sesuai jadwalnya masing-masing,” jelas Taufik.
Senada, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengaku penyelesaikan masalah yang diajukan paslon nomor 4 sedang diproses di Bawaslu. Karena penetapan jadwal rekapitulasi atau pleno KPU dan tahapan penyelesaikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing penyelenggara.
“Rekapitulasi itu kewenangan dari KPU. Kemudian untuk penanganan pelanggaran itu kewenangan Bawaslu. Semuanya ini sedang berproses. KPU juga sedang berjalan. Begitu juga dengan Bawaslu,” ungkap Saipul.
Disinggung kemungkinan pengajuan penundaan rekapitulasi dan pleno dari Bawaslu, Saipul menyebut, KPU tidak meminta pendapat dari Komisioner Bawaslu. “Karena rekapitulasi dan pleno ini tugasnya KPU. Sedangkan kami hanya mengawasi saja. Kalau tidak diminta memberikan masukan, ya kami tidak sampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, aduan yang disampaikan tim paslon nomor urut 4 belum dibuktikan dengan pelanggaran yang secara nyata mengganggu jalannya Pilgub Kaltim. Maka bisa saja pleno tersebut ditunda oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu.
“Tetapi aduan itu kan hanya bersifat administratif. Pembuktiannya nanti juga hanya bersifat administratif. Karena bukti yang disampaikan itu terkait dengan hal-hal yang bersifat administratif di TPS,” terangnya. (*/um)
REKAPITULASI HASIL PILGUB KALTIM 2018
Berau
Sofyan-Rizal : 13.060
Jaang-Ferdi : 23.476
Isran-Hadi : 23.650
Rusmadi-Safaruddin : 15.738
Suara sah : 75.925
Suara tidak sah : 2.275
Suara sah dan tidak sah : 78.199
Balikpapan
Sofyan-Rizal : 82.488
Jaang-Ferdi : 22.115
Isran-Hadi : 68.647
Rusmadi-Safaruddin : 83.491
Suara sah : 256.741
Suara tidak sah : 11.750
Suara sah dan tidak sah : 267.491
Bontang
Sofyan-Rizal : 26.882
Jaang-Ferdi : 5.864
Isran-Hadi : 19.423
Rusmadi-Safaruddin : 13.097
Suara sah : 65.266
Suara tidak sah : 1.363
Suara sah dan tidak sah : 66.628
Samarinda
Sofyan-Rizal : 43.575
Jaang-Ferdi : 81.741
Isran-Hadi : 113.372
Rusmadi-Safaruddin : 73.746
Suara sah : 313.434
Suara tidak sah : 12.542
Suara sah dan tidak sah : 324.976
Kutai Barat
Sofyan-Rizal : 3.198
Jaang-Ferdi : 25.992
Isran-Hadi : 9.891
Rusmadi-Safaruddin : 24.657
Suara sah : 63.738
Suara tidak sah : 1.026
Suara sah dan tidak sah : 64.764
Kutai Kartanegara
Sofyan-Rizal : 58.007
Jaang-Ferdi : 59.736
Isran-Hadi : 96.045
Rusmadi-Safaruddin : 57.729
Suara sah : 271.517
Suara tidak sah : 11.217
Suara sah dan tidak sah : 282.734
Kutai Timur
Sofyan-Rizal : 17.254
Jaang-Ferdi : 32.464
Isran-Hadi : 30.949
Rusmadi-Safaruddin : 20.296
Suara sah : 100.963
Suara tidak sah : 2.092
Suara sah dan tidak sah : 103.055
Mahakam Ulu
Sofyan-Rizal : 404
Jaang-Ferdi : 7.434
Isran-Hadi : 2.748
Rusmadi-Safaruddin : 2.917
Suara sah : 13.503
Suara tidak sah : 117
Suara sah dan tidak sah : 13.620
Paser
Sofyan-Rizal : 20.716
Jaang-Ferdi : 24.257
Isran-Hadi : 29.715
Rusmadi-Safaruddin : 17.185
Suara sah : 91.873
Suara tidak sah : 3.798
Suara sah dan tidak sah : 95.671
Penajam Paser Utara
Sofyan-Rizal : 22.582
Jaang-Ferdi : 19.908
Isran-Hadi : 23.271
Rusmadi-Safaruddin : 15.370
Suara sah : 81.131
Suara tidak sah : 3.931
Suara sah dan tidak sah : 85.062
Total Suara
Sofyan-Rizal : 288.166
Jaang-Ferdi : 302.987
Isran-Hadi : 417.711
Rusmadi-Safaruddin : 324.226
Suara sah : 1.333.090
Suara tidak sah : 50.110
Suara sah dan tidak sah : 1.383.200