SAMARINDA – Setiap pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mesti siap dipertemukan saling berhadapan satu sama lain. Yaitu dalam debat publik atau debat kandidat yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Karena kalau tidak hadir dalam debat ini, paslon bersangkutan bisa kehilangan haknya untuk kampanye.
Hal ini diungkapkan Syamsul Hadi, Komisioner KPU Kaltim divisi SDM dan partisipasi masyarakat. Kata dia, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, setiap paslon wajib untuk hadir mengikuti debat.
“Paslon yang tidak bersedia mengikuti debat publik atau debat kandidat, itu dia akan dicabut hak-haknya untuk kampanye pada hari berikutnya,” kata Syamsul usai rapat koordinasi persiapan kampanye pilgub, Sabtu (27/12) kemarin.
Misalnya, sambung Syamsul, salah satu paslon pada hari berikutnya memiliki agenda penyebaran bahan kampanye. Namun karena tidak datang dalam debat, kegiatan paslon itu akan dibatalkan oleh KPU Kaltim. Selain memberi sanksi penghilangan hak kampanye, KPU juga bakal mengumumkan nama paslon yang enggan mengikuti debat.
Pengecualian diberikan kepada paslon untuk tidak mengikuti debat, bila kondisinya benar-benar tidak memungkinkan. “Kecuali dia sedang dalam ibadah, misalnya umrah. Atau mungkin ada sebab dan halangan lain misalnya sakit,” terang Syamsul.
Menurut dia, debat kandidat ini merupakan sarana masyarakat untuk mengetahui bagaimana visi dan misi dari masing-masing paslon. Apabila nantinya benar terpilih sebagai pemenang pilgub. Sehingga menjadi ajang kampanye yang bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam menentukan pilihan di hari pemungutan suara, 27 Juni kelak.
Penyelenggaraan debat ini merupakan kewenangan mutlak dari KPU. Artinya, para paslon dilarang mengikuti kegiatan serupa misalnya dialog visi dan misi yang diselenggarakan media elektronik. “Kampanye sudah diatur PKPU, termasuk waktu dan tempatnya. Di luar dari yang sudah ditentukan PKPU, itu berarti kampanye di luar ketentuan. Berarti melanggar,” tambahnya.
Debat kandidat ini sendiri rencananya bakal digelar sebanyak tiga kali di sepanjang masa kampanye. Dengan menggandeng stasiun televisi nasional. Pertimbangan televisi nasional dipilih karena memiliki daya jangkau yang lebih luas kepada masyarakat Kaltim. Namun KPU belum menentukan bagaimana teknis penyelenggaraannya nanti.
Sejauh ini ada tiga opsi yang dimiliki KPU terkait debat kandidat. Pertama yaitu tiga kali debat tersebut digelar di Jakarta yang menjadi lokasi stasiun televisi nasional. Opsi kedua, dua kali debat di televisi lokal dan sekali di televisi nasional. Opsi ketiga yaitu satu kali di televisi lokal, dua kali di televisi nasional.
“Pemunculan ketiga opsi ini dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki KPU. Saat ini masih belum ada kesepakatan, nanti kami bersama tim dari masing-masing paslon akan kembali membicarakannya,” tutur Syamsul. Penyelenggaraan debat ini rencananya akan dilakukan pada 25 April, 9 Mei, dan 6 Juni 2018. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: